jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai perburuan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra merupakan potret buruk penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan Didik, menyikapi adanya informasi yang menyebut terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu selama tiga bulan berada di Indonesia.
BACA JUGA: Bicara soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Kami Memang Ada Kelemahan
Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan datanya tidak ada di sistem pelintasan Imigrasi.
"Kabar yang sangat memprihatinkan, mengenaskan, memalukan dan menambah potret buruk penegakan hukum, koordinasi dan sinergi lintas kementerian lembaga," ucap Didik kepada jpnn.com, Sabtu (4/7).
BACA JUGA: Kewarganegaraan Papua Nugini untuk Djoko Tjandra Melanggar Hukum
Atas kondisi ini, kata legislator Partai Demokrat itu, maka tidak heran kalau ada anggapan bahwa sistem yang berbasis IT yang dibangun oleh Kemenkum HAM masih ramah terhadap kejahatan.
"Dan ini bukan kali ini saja, polemik kasus Harun Masiku yang menyangkut kinerja sistem yang dibangun Imigrasi juga menjadi potret buruk kinerja sistem di Imigrasi," tegas Didik.
BACA JUGA: Adik Djoko Tjandra Temui Jokowi, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini mengatakan, dengan alasan apa pun, mestinya Kemenkum HAM harus segera menyadari, mengevaluasi dan menyempurnakan bangunan sistem keimigrasian baik yang berbasis sumber daya manusia dan perangkat tehnologinya.
"Termasuk melakukan audit teknologi, agar tidak dimanipulasi. Jangan sampai ada anggapan bahwa sistem IT yang dibangun Kemenkum HAM di Imigrasi untuk melindungi penjahat dan kejatahan," sebut politikus asal Jawa Timur ini.
Didik menambahkan, kabar yang menyebut Djoko Tjandra berada di tiga bulan di Indonesia juga menjadi potret yang sangat buruk terkait dengan sinergi dan daya dukung Kemenkum HAM kepada penegak hukum Kejaksaan dalam memberantas kejahatan terhadap negara.
Selain itu, kejadian ini juga seharusnya menggugah political will pemimpimpin bangsa ini, Presiden Joko Widodo, hingga aparat penegak hukum.
"Logikanya kalau Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, apabila ada political will dari pemimpin kita dan ada kesungguhan dari kepolisian untuk memburu Djoko Tjandra, jejaknya tidak akan hilang dan mudah ditelusuri. Apalagi saya dengar pengacara Djoko Tjandra mengaku pernah ketemu di Indonesia," jelasnya.
Selanjutnya, karena Djoko Tjandra sedang mengajukan upaya PK (peninjauan kembali), tanpa bermaksud untuk mengintervensi independensi Hakim Agung dalam memeriksa PK tersebut, Didik menyatakan alangkah bijaknya berbagai kejahatan termasuk kejahatan imigrasi WN Papua Nugini itu menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam