jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Basarnas.
Kasus yang terungkap melalui OTT KPK itu sebelumnya telah menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai salah satu tersangka.
BACA JUGA: Didatangi Anak Buah Panglima TNI, KPK Mengaku Khilaf, Minta Maaf Proses Hukum Kepala Basarnas
"Saya juga mengapresiasi KPK, dan berharap agar kasus di Basarnas ini bisa diungkap secara tuntas," kata Didik di Jakarta, Jumat (28/7).
Legislator Partai Demokrat itu pun prihatin atas kasus dugaan korupsi yang kembali dilakukan oleh pejabat negara di lembaga publik.
BACA JUGA: OTT KPK Menjerat Kepala Basarnas, Arsul Sani Singgung Omongan Pak Luhut
"Meskipun terus dilakukan upaya yang masif untuk memberantas korupsi, masih saja ada pejabat negara yang melakukan korupsi," tuturnya.
Didik menilai kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas itu menjadi pengingat bagi bangsa untuk tidak lengah dan lelah melawan korupsi.
BACA JUGA: Acara PKS di Bekasi Batal Gegara Izin Pakai Stadion Dicabut, karena Dihadiri Anies?
"Korupsi kejahatan yang punya daya goda yang kuat. Budaya antikorupsi harus terus diperkuat untuk memupus mental koruptor," tegasnya.
Dia juga berharap aparat penegak hukum lebih memperkuat kembali upaya pemberantasan korupsi di segala lini, baik di pusat maupun daerah.
"Saya melihat dan mengapresiasi langkah-langkah tegas kejaksaan yang cukup agresif untuk memberantas korupsi. Saya berharap agar KPK tidak kendur, dan kepolisian harus menunjukkan komitmen dan taji-nya juga dalam memberantas korupsi," tuturnya.
Didik optimistis jika KPK, kejaksaan, dan kepolisian, serta hakim memaksimalkan peran penegakan hukum dalam memberantas korupsi, maka tidak susah bagi Indonesia terbebas dari korupsi. "Ditambah partisipasi masyarakat," ucapnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara itu penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam