jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan maaf kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono karena memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.
KPK menyatakan hal tersebut setelah didatangi sejumlah pejabat utama Mabes TNI pada Jumat (28/7).
BACA JUGA: KPK Dalami Aset-aset Hasil Korupsi kepada Istri Rafael Alun
Hadir sejumlah pejabat TNI, antara lain Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius, dan Kababinkum Laksamana Muda Kresno Buntoro.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi bersama Danpuspom TNI selepas pertemuan.
BACA JUGA: Danpuspom TNI Keberatan KPK Tersangkakan Kepala Basarnas, Ungkit Pesan Panglima TNI
Menurut dia, KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom sudah melangsungkan pertemuan membahas penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim penyidik.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani. Bukan KPK,” kata Tanak.
BACA JUGA: TNI Kecewa Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Sebut KPK Tak Punya Kuasa
Menurut Tanak, terdapat aturan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok peradilan.
“Itu diatur ada empat lembaga peradilan, yaitu umum, militer, TUN, dan agama,” kata dia.
Tanak menjelaskan peradilan militer tentunya khusus anggota TNI. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka aparat penegak hukum di bidang sipil harus menyerahkan kepada militer.
Ke depan, Tanak menyampaikan KPK akan berupaya bekerja sama yang baik kepada TNI dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Aparat hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah kejaksaan dan kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, aparat penegak hukum juga tentunya termasuk TNI. Dan bukan hanya dalam konteks perkara korupsi, TNI itu adalah penegak hukum dalam konteks tentang perikanan, TNI juga adalah aparat penyidik,” jelas dia.
Seperti diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Jenderal Penting TNI Datangi KPK, Ingin Perjelas kasus Rasuah Kepala Basarnas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga