Didik Mukrianto: Bubarkan Jasa Pinjol Nakal yang Suka Meneror Masyarakat

Selasa, 05 Oktober 2021 – 17:37 WIB
Pinjaman online (pinjol). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi kian maraknya praktik pinjaman online alias pinjol menyimpang yang melakukan intimidasi hingga teror kepada masyarakat yang berutang.

Menurut Didik, penyedia pinjol nakal yang menimbulkan persoalan dan merugikan masyarakat harus diberikan tindakan hukum secara tegas.

BACA JUGA: Tak Kuat Terus Diteror Debt Collector Pinjol, Ibu Dua Anak Ini Nekat Gantung Diri

Mahasiswa UM Surabaya melukis mural ingatkan bahaya pinjol illegal. Foto: Humas UM Surabaya

"Cabut izinnya, tangkap dan hukum pelakunya. Jika masif kerusakannya, pelarangan pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya," ucap Didik kepada JPNN.com, Selasa (5/10).

BACA JUGA: 7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

Hal itu disampaikan Didik menanggapi kasus seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WI, 38 yang tewas gantung diri pada Sabtu (2/10), lantaran terus diteror debt collector pinjol.

Didik meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat fakta bahwa perkembangan pinjol telah menimbulkan persoalan cukup serius di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Teman Novel Baswedan Ungkap Hasil Pertemuan dengan Petinggi Polri, Oh Ternyata

Dia menilai kesulitan masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidup telah dimanfaatkan penyedia pinjol nakal dengan memberikan kemudahan mengakses pinjaman secara online.

Faktanya, lanjut Didik, masyarakat pada akhirnya justru terbebani karena praktik-praktik pinjol yang ditengarai dilakukan secara menyimpang dengan melakukan intimidasi dalam penagihannya.

Terkait hal itu, politikus Partai Demokrat itu mendorong aparat penegak hukum harus hadir guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penyedia pinjol.

"Aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan tindak pidana," ujar Didik.

Sementara itu, OJK diminta melakukan pengawasan intensif dan komprehensif agar masyarakat tidak dirugikan oleh penyedia pinjol menyimpang dan meneror masyarakat saat penagihan.

"Jika banyak menimbulkan kemudaratan, lebih bijaknya OJK melakukan evaluasi, penertiban dan pembekuan atau pembubaran pinjol-pinjol yang melakukan penyimpangan," ujar politikus asal Jawa Timur itu. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler