jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim investigasi dugaan terjadi perbudakan terhadap sejumlah WNI anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China.
Pemerintah juga diminta jangan cuma menerima serta mempercayai begitu saja informasi yang disampaikan pihak lain terkait kematian ABK yang jenazahnya dilarung ke luat itu.
BACA JUGA: Saleh: Negara Wajib Melindungi ABK yang Diperbudak di Kapal Tiongkok
Sebab, salah satu tugas konstitusional negara adalah melindungi dan menjamin pemenuhan hak asasi warga negaranya.
"Sudah seharusnya pemerintah melakukan investigasi yang mendalam dengan melibatkan otoritas Internasional untuk memastikan tidak adanya kejahatan kemanusiaan, perbudakan, kejahatan HAM atau kejahatan lainnya terhadap Warga Negara Indonesia," kata Didik, Minggu pagi (10/5).
BACA JUGA: Keluarga Almarhum ABK di Kapal China Dipastikan Bakal Dapat Hak-haknya Selama Bekerja
Legislator Partai Demokrat ini menegaskan pentingnya fakta yang terang tentang kebenaran informasi soal AKB tersebut agar tidak terjadi kejahatan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri kemudian hari.
Untuk memastikan tidak adanya kejahatan perdagangan manusia sebagaimana dimaksud dalam UU 21/2007 dan pelanggaran terhadap pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU 18/2017, pemerintah dapat memulai menelusuri dari perusahaan agen yang merekrutnya.
BACA JUGA: Aa Gym Mengomentari Kelakuan Ferdian Paleka, Begini Kalimatnya
"Termasuk memastikan tidak adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016," ucap ketua Departemen Hukum dan AHM DPP Demokrat ini.
Bila setelah diinvestigasi ternyata ada unsur kejahatannya, maka kejadian ini sungguh memukul rasa keadilan publik.
Karena di satu sisi negara Indonesia atas nama kepentingan investasi, telah memberikan ruang yang sangat lebar, bahkan bisa dikatakan dengan karpet merah kepada TKA China. Sementara di sisi lain pekerja Indonesia diperlakukan sebaliknya.
"Pemerintah harus jujur dan serius untuk mengungkap dengan tuntas kejadian ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah tidak fair. Memberikan perlakuan yang lebih baik kepada pekerja dari Cina di Indonesia, sementara abai terhadap warga negaranya. Hal demikian berpotensi melanggar konstitusi," tandas Ketua Umum Karang Taruna ini.
Sebelumnya beredar kabar ada 4 ABK Indonesia meninggal di kapal Longxing 629. Tiga ABK yang meninggal dilarung jenazahnya di perairan Samoa dan 1 meninggal di Korea Selatan setelah pindah kapal dan pergi ke Rumah Sakit. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam