jpnn.com - JAKARTA – Peserta pemilu yang didiskualifikasi KPU namun hingga batas akhir masa pendaftaran belum juga mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu, tidak otomatis tercoret sebagai peserta pemilu.
Pasalnya menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, masih terdapat ruang bagi mereka mengajukan permohonan lain, selain lewat jalur sengketa pemilu.
BACA JUGA: Agus Martowardojo Berpeluang Dampingi Jokowi
“Ada ruang lain kalau beranjak para peraturan Bawaslu. Ada yang namanya penanganan dugaan pelanggaran (pemilu). Itu kurun waktunya lima hari dari putusan KPU,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/3).
Artinya, karena putusan KPU mendiskualifikasi sembilan parpol di 25 kabupaten/kota dan 35 caleg DPD, ditetapkan Minggu (16/3), maka masa pendaftaran penanganan pelanggaran pemilu menurut Nasrullah, baru berakhir Jumat (21/3).
BACA JUGA: PKS Terancam Sanksi Dilarang Berkampanye
“Mereka bisa masuk lewat situ. Bisa dilihat apakah itu masuk kategori sengketa pemilu lagi atau tidak. Jadi ruang-ruang penyelesaian masih ada,” katanya.
Lewat jalur ini, Bawaslu kata Nasrullah, memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan proses penilaian. Apakah perkara yang diajukan peserta pemilu dapat dibawa kembali ke sengketa pemilu.
BACA JUGA: Bawaslu Janji Kebut Gugatan Peserta Pemilu yang Dicoret
Namun saat ditanya berapa persen peluang peserta pemilu pengaduannya dibawa ke sengketa pemilu, Nasrullah belum dapat menjamin.
“Saya tidak bisa menduga sekarang. Itu persoalan cara menilai,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicoret, 18 Caleg DPD Ajukan Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi