jpnn.com - MARABAHAN – Hermansyah hanya bisa menyesali keputusannya yang tak menuruti permintaan sang istri. Dia ditangkap petugas Polsek Mandastana di Desa Puntik Dalam Ray 5 Kecamatan Mandastana, Kalimantan Selatan, Sabtu (11/6) malam waktu setempat.
Pria 31 tahun itu ditangkap karena kepemilikan pil zenith. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 180 butir Carnophen atau Zenith di dalam kantong plastik yang dibawanya, serta satu unit handphone dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu.
BACA JUGA: Ketahuan Ngintip, Pura-pura Gila, Dihajar Sampai Bonyok
Kepada polisi, Hermansyah mengaku dua pekan jadi pengedar. “Nambah penghasilan saja buat keluarga. Kan lumayan per kotaknya untung Rp 20 ribu,” ucapnya, Minggu (12/6).
Herman mengaku pekerjaan sampingan yang dilakoninya sebenarnya sudah dilarang oleh istrinya. Tapi, karena tergiur keuntungan yang dihasilkan, ia cuek. “Bahkan sebelum tertangkap, saat turun dari rumah istri mendoakan saya ditangkap polisi,” tuturnya.
BACA JUGA: Durhaka! Di Depan Nenek, Anak Hajar Ayah Kandung
Kapolsek Mandastana Ipda Wihartanto mengatakan, penangkapan Hermansyah ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Puntik Dalam Ray 05 Kecamatan Mandastana ada transaksi Pil Jin. (shn/jos/jpnn)
BACA JUGA: Astaga! Istri Ditalak Tiga, Demi Selingkuhan yang sudah Punya Cucu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makanan yang Disita Satpol PP Serang Berakhir di....
Redaktur : Tim Redaksi