jpnn.com, JAKARTA - Ratusan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai ilegal atau tidak memiliki izin beroperasi.
Hal ini diungkapkan praktisi hukum Deolipa Yumara mengungkapkan dalam diskusi “Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining di Indonesia” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (15/3).
BACA JUGA: Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
Menurut data yang diperoleh Deolipa Yumara Institut, ratusan tambang ilegal di Kaltim itu dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan oleh pemerintah ataupun penegak hukum.
“Kami dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” kata Deolipa.
BACA JUGA: KPK Diminta Turun Tangan soal Dugaan Kasus Izin Tambang
Dia menjelaskan penambangan batubara secara ilegal ini beroperasi di antara dua tambang legal.
Penembangan tidak berizin itu beroperasi dengan memanfaatkan pelabuhan yang ilegal.
BACA JUGA: Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
Deolipa mengungkapkan, satu kapal tongkang pengangkut batubara seberat 7500 ton bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 miliar.
Sementara, dalam satu hari kurang lebih ada 15 kapal tongkang yang beroperasi mengangkut hasil penambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negaranya bisa triliunan,” kata Deolipa.
Advokat jebolan Universitas Indonesia itu menilai penambangan ilegal ini dapat berdampak pada berbagai aspek. Selain kerugian negara, kerusakan lingkungan sampai dengan konflik sosial juga terjadi akibat tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, negara memang telah membuat aturan soal pertambangan. Namun pada praktiknya, penambangan ilegal dibiarkan tumbuh dan beroperasi tanpa ada tindakan dari negara.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kami ngawasi’,” jelasnya.
Di sisi lain, Deolipa menyoroti kebijakan negara yang tidak tegas untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.
Sementara itu, ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi menganggap regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah sangat baik.
Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan sulit dihindarkan.
“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Diminta Segera Membentuk Pansus Izin Tambang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga