Diduga Ada yang Sengaja Menghilangkan Barang Bukti Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Selasa, 19 Juli 2022 – 00:09 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terus menyoroti kasus penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir J.

Menurut Sugeng, ada sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut yang diduga sengaja dihilangkan.

BACA JUGA: Ternyata Kapolri Mencermati Ini Sebelum Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo

Adapun barang bukti yang dimaksud Sugeng, yakni rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J.

"Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujar Sugeng kepada JPNN, Senin (18/7).

BACA JUGA: 5 Jenderal Turun Tangan Usut Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Catatan dari IPW

Sugeng menjelaskan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti.

Menurut dia, dengan menerapkan pasal tersebut, pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun. 

BACA JUGA: Khairul: Soal Apakah Brigadir J Dieksekusi? Itu Spekulatif

Pria yang juga seorang advokat ini mengatakan rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat dijadikan sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Kemudian bukti lain yang bisa membuat terang kasus tersebut adalah ponsel milik Brigadir J.

“Ponsel itu yang dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif kasus penembakan itu,” kata Sugeng. 

Dia pun meminta penyidik selain fokus mengusut kasus penembakan juga bisa mengusut dugaan perusakan dan menghilangkan barang bukti tersebut.

Dia juga meminta tim khusus tidak ragu menindak pihak-pihak yang membuat cerita bohong dalam kasus ini, sekalipun itu adalah seorang polisi juga.

Sebab, Sugeng menyebut hal itu sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) sore.

Aksi ini berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Brigadir J juga sempat menodongkan pistol ke kepala Putri.

Saat polisi hendak melakukan penyelidikan, disebutkan bahwa CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak dua minggu sebelum kejadian akibat tersambar petir.

Selain itu, decoder CCTV di Kompleks Polri juga turut diganti oleh polisi sehari setelah kejadian, sehingga rekaman saat peristiwa terjadi tidak ada.

Kejanggalan lainnya, pihak keluarga Brigadir J juga mempertanyakan tiga ponsel milik mendiang yang hilang. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Kapolri Jenderal Listyo Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler