Diduga Bekingi Leasing, Perwira Polisi Ikut-ikutan Tarik Mobil

Minggu, 22 November 2015 – 07:57 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - MADIUN - Seorang perwira pertama polisi diduga ikut campur dalam penarikan sebuah mobil Honda Jazz AE 1048 KA oleh leasing di Madiun, Kamis (19/11) lalu. Kejadian itu pun berbuntut panjang. Polisi berinisial DK itu dipastikan akan menjalani pemeriksaan.

Wakapolres Madiun Kota Kompol Sutiono menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap DK yang menjabat kepala unit (Kanit) salah satu polsek di wilayah hukum Polresta Madiun itu. ''Kasusnya sekarang sudah ditangani seksi propam (profesi dan pengamanan, Red),'' kata Sutiono kepada Jawa Pos Radar Madiun Sabtu (21/11). 

BACA JUGA: TV di Pos Ronda Diembat, Malingnya Diikat di Situ, Digebuki

Dia mengisyaratkan bahwa ulah DK yang diduga menjadi beking sebuah lembaga pembiayaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin. Nah, di lingkup Polri dikenal sidang ankum (atasan yang menghukum). Oknum polisi juga dapat disidang di pengadilan negeri jika tindakannya memenuhi unsur pidana. 

''Untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan langsung ke propam,'' ujarnya. 

BACA JUGA: EDAN! Oknum Polisi Bawa Sabu 1,1 Kg

Sutiono juga memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam insiden penarikan mobil Honda Jazz nopol AE 1048 KA pada Kamis lalu (19/11) bakal dimintai keterangan. Di antaranya, staf PT BFI Finance Indonesia Madiun. Tidak terkecuali, pasangan suami-istri (pasutri) Tatang dan Aberta Christine, nasabah PT BFI yang tak terima mobilnya yang dibeli secara kredit ditarik paksa. 

''Kalau anggota (DK, Red), statusnya nanti sebagai terperiksa,'' jelasnya. 

BACA JUGA: Sasar Cewek, Dua Jambret Ditangkap Warga

Keterlibatan DK itu terjadi saat pasutri tersebut diminta datang ke kantor PT BFI di Jalan Setia Budi, Kota Madiun. Selanjutnya, DK ikut campur tangan saat proses mediasi dan dianggap berpihak kepada PT BFI. 

Tatang dan Aberta, warga Jalan Kampar, Taman, tidak menampik bahwa mereka telah menunggak pembayaran angsuran dua kali. Namun, keduanya sanggup membayar tunggakan angsuran itu ditambah denda. Mereka tidak rela mobilnya digudangkan untuk sementara waktu. Mereka menuding pihak leasing merusak interior mobilnya. 

Sebelumnya mobil Honda Jazz silver itu ditarik secara paksa oleh PT BFI Kamis lalu (19/11) sekitar pukul 11.00. Tatang dan Aberta diminta datang ke kantor BFI. Proses mediasi menemui jalan buntu meski melibatkan DK. Kasusnya pun akhirnya melebar. Sebab, DK harus berhadapan dengan penyidik propam. 

Pimpinan Cabang BFI Madiun Nanang Susanto membantah bahwa pihaknya menggunakan polisi sebagai beking. Dia juga mengaku tidak mengenal DK. Dia menyatakan sudah ada kesepakatan penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan setelah mediasi. (mg3/hw/c10/dwi) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjambret Dosen Hingga Tewas, Malah Cengengesan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler