Diduga Cabuli Siswi 16 Tahun, Dua Pemuda Asal Kedurang Diciduk Polisi

Selasa, 02 April 2019 – 03:15 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BENGKULU - Dua pemuda berinisial De, 16, dan Bi, 23, warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang, Bengkulu, diciduk polisi lantaran mencabuli siswi MTs di Kecamatan Kedurang.

“Kedua pelaku sudah diamankan pada Sabtu (30/3) sore. Dari kedua tersangka, De masih berstatus pelajar dan anak dibawah umur. Sedangkan Bi sudah dewasa dan bukan pelajar lagi,” kata Kapolsek Kedurang, Ipda. Kusyadi.

BACA JUGA: Penyebar Foto Panas Guru Honorer Diciduk Polisi di Banten

Dari laporan orang tua korban, aksi pencabulan terjadi Selasa (26/3) lalu di salah satu pondok kebun kelapa sawit di wilayah Desa Palak Siring.

Kronologisnya berawal ketika korban dijemput De di rumahnya untuk diajak jalan-jalan. Setelah itu, Bi dan temannya berinisial Ri ikut pergi bersama keduanya.

BACA JUGA: Tak Ada Penyesalan, Pelaku Pencabulan Anak Bercerita Sambil Tersenyum

“Saat itu korban dijemput di rumahnya malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian sampai pukul 02.00 WIB dini hari baru pulang,” terang kapolsek.

Meski perempuan, korban saat itu menurut saja ketika diajak tersangka pergi ke pondok kebun saat malam hari. Di pondok kebun itulah tersangka De dan Bi melancarkan aksi pencabulan.

BACA JUGA: Polda Lampung Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi UIN RIL

Dari penuturan korban, yang pertama melakukan perbuatan adalah Bi, setelah itu baru De. Sedangkan satu temannya yakni Ri menunggu di bawah pondok. Jadi dia tak terlibat dalam aksi tersebut.

“Antara tersangka dan korban tidak menjalin hubungan pacaran. Tapi hanya sekedar kenal temanan. Tapi aksi pencabulan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” beber kapolsek.

Diungkapkan kapolsek, meski suka sama suka, perbuatan itu tetap melanggar hukum. Karena korban masih anak dibawah umur. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

“Kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi BAP,” tutup kapolsek.(tek)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Talang Padang Ditemukan Tewas Besimbah Darah, Leher Hampir Putus


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler