Diduga Cabuli Siswi, Wakasek Menangis di Persidangan

Minggu, 24 Agustus 2014 – 14:22 WIB

jpnn.com - PALANGKARAYA - Ulah Wakil Kepala SMAN Sepang Samin, Kabupaten Gunung Mas, Masio, berbuntu panjang. Diduga mencabuli MA yang merupakan siswinya sendiri, Masio kini harus rajin ke meja meja hijau.

Di persidangan, Masio selaku Wakasek SMA Sepang Simin mengungkapkan hubungannya dengan MA sambil menitikan air mata. Masio mengaku keduanya melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka, bahkan persetubuhan tersebut dilakukan keduanya sudah 5 kali di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Nekad Lompat Dari Motor, Tiga ABG Lolos Penculikan

"Saya tidak ada memaksa, kami melakukan itu atas dasar suka sama suka," ujar Masio seperti dilansir Radar Sampit (JPNN Grup).

Terkait pengakuan Masio yang menyatakan hubungan keduanya atas dasar suka sama suka dibantah penasehat hukum korban, Gideon Silain. Itu karena sebelumnya, terdakwa sudah pernah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Buru Pemerkosa Perempuan Bisu, Polisi Kerjasama KPAI

"Sebelum pakai PH kan terdakwa sudah mengakui semua di persidangan dan mengatakan kepada korban, kalau tidak mau nanti nilaimu akan terganggu. Kalau kemudian dalam pembelaannya ada menyebutkan suka sama suka, artinya terdakwa memutar-mutar kan fakta," tegasnya.

Dugaan perbuatan tersebut membuat Masio kini dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun pihak MA menganggap tuntutan tersebut masih terlalu rendah.

BACA JUGA: Sita 22 Kg Sabu, Polri Ungkap Sindikat Internasional

"Saya kira tuntutan 13 tahun tersebut belum cukup untuk menghukum perbuatan terdakwa, apalagi sebagai wakil kepala sekolah yang harusnya memberikan contoh kepada siswa-siswinya,” tambahnya.  (arj/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Bisu Diperkosa Rekan Kerja Suami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler