jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu. Dari 12 orang yang diamankan, 7 diantara sindikat pengedar sabu di negara Tiongkok-Turki-Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka.
Saat merilis hasil tersebut di Apartemen Seasons City, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/8), Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan, dari rangkaian penggerebekan di sejumlah lokasi di Jakarta, polisi mengamankan 22 kilogram sabu siap edar. Dari 12 orang yang diamankan diantaranya 8 Warga Negara Indonesi (WNI) berinisial S, MH, SP, SH, SZ, PN, ALF dan SHB. Lainnya, 1 warga negara Nigeria berinisial OS, dan 3 Warga Negara China yakni LS, FJ, juga LM.
BACA JUGA: Perempuan Bisu Diperkosa Rekan Kerja Suami
"Ada 7 orang yang kita jadikan tersangka, 3 berkewarganegaraan Tiongkok, 1 Nigeria, dan 3 Indonesia. Mereka tidak hanya beroperasi di wilayah antar pulau Indonesia, melainkan merambah wilayah luar negeri mencakup Tiongkok, Hongkong dan Turki," ujar Arman, seperti dilansir dari Indopos (Grup JPNN), Sabtu (23/8).
Menurut Arman, pengungkapan jaringan sabu internasional ini berawal pada akhir Juli 2014 lalu. Berawal dari penangkapan beruntun empat pelaku pada 22 Juli, 5 Agustus dan 14 Agustus di Bandara Soekarno Hatta. Saat penggerebekan bersama aparat Bea Cukai bandara itu, polisi juga meringkus 1 tersangka WNA Nigeria.
BACA JUGA: Setelah Dirampok, Majikan dan Pembantu Dibantai
Dari penangkapan tersebut, hasil pengembangan menyasar tiga WNA asal Tiongkok di Hotel Aston Cengkareng, Jakarta Barat, pada 20 Agustus silam.
Setelah sehari sebelumnya, pada 19 Agustus, kepolisian juga telah mengamankan enam WNI yang menjadi bagian dari sindikat pengedar sabu Tiongkok – Indonesia ini di sebuah bilangan di Jakarta Pusat.
"Dari penangkapan tersangka, kami melanjutkan penyelidikan ke Apartemen Seasons City Jakarta Barat yang dihuni 3 WNA Tiongkok. Sindikat ini ternyata bermain dengan narkotika jenis sabu," paparnya.
Dari serangkaian penangkapan, lanjut Arman, polisi mengamankan barang bukti yang 22 kilogram narkotika jenis sabu, 4 paspor, 20 alat komunikasi berupa handphone dan 1 buah timbangan. Adapun jenis sabu yang diedarkan merupakan jenis crystal ice yang berwarna putih dan sabu jenis madu yang berwarna kuning. Hampir sebagian besar sabu yang disita sudah dalam bentuk kemasan siap edar. Sedangkan modus operandi yang digunakan tersangka, jelas dia, cukup beragam. Dimulai dari tekhnik "swallow" atau ditelan (biasanya digunakan perantara dari luar negeri), disimpan di dalam dinding tas dan tabung oksigen hingga dikirim melalui jasa pengiriman jalur laut.
BACA JUGA: Tertangkap, Pencuri Menangis Terisak-isak
"Modus operandinya cukup beragam. Sebenarnya kepolisian juga menemukan modus operandi yang baru, namun sedang kami kembangankan dan teliti. Kemungkinan esok baru dapat kami paparkan," terangnya.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, dari dokumen perjalanan (paspor), dapat dilihat pelaku yang berkewarganegaraan asing sudah beberapa kali menyambangi Indonesia. Disinyalir hampir sebagian besar narkotika yang telah dibawa ke Indonesia telah beredar ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Surabaya dan Solo. Sementara pasokan sabu berasal dari Turki, Tiongkok dan Hongkong.
Arman juga mengatakan, sebagian besar narkoba yang disita ternyata dikendalikan oleh narapidana di LP Nusakambangan yang telah divonis hukuman mati. "Dalam waktu dekat kami akan segera menjemput narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba yang telah kami sita. Dua narapidana ini berinisial KK dan BS," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (asp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Ngaji Diduga Sodomi Doa Bocah Muridnya
Redaktur : Tim Redaksi