jpnn.com - KUPANG – Polda NTT akhirnya mengembalikan ribuan botol bir yang disita dalam Operasi Pekat Turangga 2015. Pengembalian tersebut merupakan kebijakan Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, dalam rangka pembinaan terhadap para pemilik bir.
Kapolda NTT mengatakan, kebijakan yang diambil tersebut guna memberikan kesempatan kepada para penjual bir di Kota Kupang untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
BACA JUGA: Di Daerah Ini Lima Item Ini Bebas Asap Rokok
“Jadi kita akan kembalikan bir yang disita selama Operasi Pekat. Tidak kita musnahkan. Namun khusus untuk yang memiliki izin. Pemilik akan kita wajibkan buat pernyataan tertulis,” kata Kapolda NTT seperti dilansir Harian Timor Ekspress (Grup JPNN.com), Sabtu (2/1/2016).
Menurutnya, pengembalian bir tersebut, bukan berarti Polda melakukan kesalahan dalam penyitaan, namun merupakan kebijakan semata.
BACA JUGA: Alamaaak! Pungli Warnai Perayaan Tahun Baru Pemko Batam
“Penyitaan yang kita lakukan sah sesuai aturan. Dasar hukumnya jelas, sesuai Perpres dan Permendag. Dan Operasi Pekat ini dilakukan terpusat dari Mabes Polri dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolda NTT.
Wali Kota Kupang, Jonas Salean, mengapresiasi kebijakan Kapolda. Menurut Jonas, Pemkot Kupang memiliki Perda yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol golongan A, dan dalam waktu dekat akan direvisi.
BACA JUGA: Begini Situasi Arus Balik di Pelabuhan Sibolga
Sekadar tahu, dalam Operasi Pekat Turangga 2015, Polda NTT berhasil menyita 1.152 dus ditambah 29 botol bir putih “Bintang”, 134 dus ditambah 39 botol bir hitam, 9 dus ditambah 109 kaleng bir hitam, 49 botol bir campuran dan 103 liter miras lokal 'sopi'.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek menyayangkan aksi aparat menyita minuman beralkohol yang masih berizin. Apalagi, penyitaan tersebut tidak berdasar hukum.
Dikatakan, pengusaha yang menjadi korban penyitaan minuman beralkohol tersebut masih mengantongi izin. Ada yang izinnya masih berlaku hingga 2017. Sebanyak lima tempat usaha yang digerebek aparat, yakni Toko Cahaya Bone, Toko Tanjung, Toko Nusantara, Toko Gaya Selular dan Toko Mutiara. “Izin mereka masih berlaku dan itu dikeluarkan oleh BPPT," kata Djainudin.
Ia menambahkan, aksi aparat adalah cacat hukum, karena para pengusaha itu dilindungi Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol. Oleh karena itu, jika ada penyitaan maka harus berkoordinasi dengan Pemkot.(joo/sam/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loncat dari Kapal, Terombang-ambing di Laut, Eh...Rupanya Mau Bunuh Diri
Redaktur : Tim Redaksi