jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan hukum kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, H Anwir DT Bandaro yang diduga mengalami kriminalisasi.
Keputusan pemberian perlindungan itu diambil dalam Rapat Paripurna LPSK, Senin (24/11), di Jakarta. "Ini diterima untuk pemenuhan hak prosudural khususnya perlindungan hukum, sebagai pelapor ternyata kemudian mengalami kriminalisasi," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Senin (24/11).
BACA JUGA: Gadis Ini Dipukuli dan Diperkosa sambil Direkam Kamera Handphone
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Anwir dilaporkan ke Polres Pasaman diduga terkait laporannya kepada aparat penegak hukum atas kasus pemalsuan dokumen pengadaan tanah plasma di Kabupaten Pasaman pada 1999 yang diduga dilakukan oleh IT.
Pengadaan tanah itu disetujui oleh Bupati Pasaman saat itu dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman.
BACA JUGA: Salahi Izin Usaha, Toko Modern Ditutup Paksa
Menurutnya, Anwir pada 1998 juga pernah mengajukan nama-nama penerima tanah plasma kepada Bupati Pasaman saat itu, setelah ia diangkat menjadi Ninik Mamak di Kampung Rambah. Saat itu Anwir belum menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman.
"Pemohon melakukan pemeriksaan terhadap berkas pengajuan yang ditemukan kejanggalan dalam surat persetujuan Camat Kinali. Kejanggalan tersebut adalah tidak ditemukan adanya kop surat dan nomor surat dalam surat persetujuan Camat Kinali tersebut serta adanya tanda tangan Camat Kinali yang dipalsukan," tuturnya.
Laporannya tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dan telah diputus di Pengadilan Negeri Pasaman tanggal 28 Desember 2011. "Putusan pidana itu kemudian digunakan pemohon untuk menggugat SK Bupati yang juga telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha, yang kemudian memutuskan SK Bupati itu dicabut," katanya.
Namun akibat tindakannya menggunakan arsip pengajuan milik IT, Anwir dilaporkan ke Polres Pasaman atas dugaan tindak pidana mempergunakan arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain ke Polres Pasaman pada 6 Desember 2011.
BACA JUGA: Tabrak Pengendara Motor, WN Korea Ditahan Polisi
Berkas kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan tanpa adanya petunjuk jaksa. "Kejaksaan tidak menerima berkas dari penyidik dengan alasan, dalam berkas tersebut belum dapat dibuktikannya tindakan pemohon yang memenuhi unsur menggunakan arsip negara demi kepentingan pribadi atau orang lain," katanya.
Atas pertimbangan itu Anwir diberikan perlindungan hukum oleh LPSK selama enam bulan ke depan merujuk pada pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK juga berencana akan menyurati Polres Pasaman dan Kejaksaan Pasaman, untuk memperhatikan ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut dalam penanganan kasus Anwir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Tewas Kesetrum Perangkap Tikus
Redaktur : Tim Redaksi