jpnn.com - PANGKALAN BUN – Perbuatan Humaidi (20) sungguh biadab. Remaja asal Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng itu tega memerkosa gadis 16 tahun, sebut saja namanya Bunga.
Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Senin (24/11) melaporkan, tidak hanya disetubuhi sambil dipukul menggunakan tangan pelaku, perbuatan asusila itu juga direkam oleh Humaidi dengan menggunakan handphonenya. Durasinya selama 10 menit.
BACA JUGA: Salahi Izin Usaha, Toko Modern Ditutup Paksa
Kapolsek Pangkalan Lada AKP Eko Sutrisno SIK mengungkapkan, kejadian asusila ini berawal ketika korban yang tinggal di RT 6 Desa Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada berkenalan dengan pelaku sehari sebelumnya. Usai berkenalan keduanya bertukar nomor ponsel, kemudian pelaku berangkat menemui korban di rumahnya pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sesampainya di rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB, lanjut Eko, pelaku menanyakan apakah ada orang lain di rumah. Saat itu korban menjawab, bahwa yang ada di rumah seorang anak kecil menemaninya.
BACA JUGA: Tabrak Pengendara Motor, WN Korea Ditahan Polisi
Mengetahui korban hanya tinggal di rumah bersama anak kecil, pelaku lalu melakukan aksinya, dengan memukul pundak korban menggunakan tangan sebanyak tiga kali hingga terjatuh. Setelah terjatuh, korban dipaksa sambil diseret untuk bersedia masuk ke dalam kamar.
“Ketika korban berada di kamar tidurnya ini lah, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Sambil merekam aksinya menyetubuhi korban itu menggunakan kamera HP. Saat disetubuhi itu korban meronta untuk melawan, namun pelaku selalu memukulnya. Sehingga membuat korban tidak berdaya,” beber Eko menceritakan kronologis kejadian yang menimpa Bunga.
BACA JUGA: Petani Tewas Kesetrum Perangkap Tikus
Usai menyetubuhi korban, pelaku lalu kabur. Kejadian ini baru terungkap saat tetangga korban datang ke rumah. Saat itu juga korban menceritakan kejadian yang dialaminya, sehingga diketahui orang tuanya.
“Mengetahui anaknya diperkosa, orang tua korban langsung melaporkan kejadian kepada kami. Sehingga saat itu juga kami langsung berangkat menciduk pelaku ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Eko lagi.
Akibat perbuatannya ini tambah Eko, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang asusila yang disertai perbuatan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan telah mendekam di ruang tahanan Polsek Pangkalan Lada,” tandas Eko.(ris/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelumnya Gagal, Kali Ini Gantung Diri di Kuburan
Redaktur : Tim Redaksi