Diduga Fitnah Jusuf Kalla, Ferdinand Dilaporkan ke Bareskrim

Rabu, 02 Desember 2020 – 20:53 WIB
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean saat mengunjungi redaksi jpnn.com di Jakarta, Kamis (26/11). Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu putri Jusuf Kalla, Musjwirah melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12).

Pelaporan terkait dugaan bahwa Ferdinand telah mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Ada Nama Jusuf Kalla di Balik Kepulangan Habib Rizieq? FPI Langsung Respons Begini

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0681/XII/2020/BARESKRIM bertanggal 2 Desember 2020.

Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Musqirah mengatakan, laporan kliennya berkaitan dengan twit Ferdinand di Twitter.

BACA JUGA: Pengakuan Mas DA, Begituan Berkali-kali, Direkam, Tak Menyangka Pacarnya Ternyata

Menurutnya, twit Ferdinand tentang seseorang membawa uang sekoper untuk menyelesaikan segala urusan di Arab Saudi telah mengarah kepada Jusuf Kalla.

"Sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak (JK) bawa keluar uang satu koper. Namun itu tidak sama sekali dilakukan oleh Bapak," ujar Ihsan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12).

BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Puan Dihina di TikTok, Tim Siber Bareskrim Langsung Bergerak

Oleh karena itu Ihsan mengharapkan kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut Ferdinand.

“Kami tidak boleh melangkahi kepolisian, tetapi intinya bahwa semua bukti-bukti awal sudah kami serahkan. Biar penyidik yang melihat," terangnya.

Tak hanya Ferdinand, keluarga Jusuf Kalla juga melaporkan pemerhati politik Rudi S Kamri. Laporan itu didasari dugaan bahwa Rudi juga membuat tulisan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik JK.

"Ferdinand dan Rudi S Kamri yang dilaporkan, karena mereka yang menyampaikan secara terbuka di media sosial," jelasnya.

Ferdinand dan Rudi diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Adapun pencemaran nama baik yang dilakukan Ferdinand saat mentwit seseorang yang disebutnya tokoh Caplin.

Menurut Ferdinand, Caplin membawa uang sekoper untuk membereskan semua urusan di Arab Saudi.  

Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut langkah tersebut dilakukan Caplin untuk melancarkan agenda politik pada 2022 dan 2024.

"Hebat juga si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal," berikut twit Ferdinand di akun Twitter miliknya.  (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler