jpnn.com, BALIKPAPAN - Tersangka kasus pencabulan, DA (28) terhadap korban berinisial AA (17), memberi keterangan dengan gamblang di hadapan penyidik Polresta Balikpapan.
DA sendiri ditangkap pada 21 November lalu di kos-kosannya, menyusul laporan dari keluarga korban.
BACA JUGA: Pacar Minta Diakhiri, Mas DA Enggak Mau, Masih Pengin Begituan, Terjadilah
Dalam pengakuannya, DA yang merupakan pelayan di salah satu kafe kawasan Klandasan, tak menyangka bahwa kekasihnya itu masih di bawah umur.
Ia mengatakan saat itu ia mengenal AA begitu saja di sela-sela pekerjaannya di kafe.
BACA JUGA: Korban Dukun Cabul Lebih dari Tujuh Wanita, Polisi Buka Posko Pengaduan 24 Jam
"Saya nggak tahu kalau dia masih di bawah umur. Baru tahunya sekitar bulan Mei. Saya tahunya dia magang di hotel, jadi tahunya kalau dia itu juga kerja," kata DA di sela penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Setelah intens bertemu di kafe tempat kerja DA, keduanya lantas menjalin hubungan asmara.
BACA JUGA: Sambil Tertunduk, Pembunuh Selingkuhan Istri Menyampaikan Kata-Kata Permohonan
DA pun kerap mengajak AA ke kos-kosannya di kawasan Prapatan sekira pada April lalu.
Di situlah DA mencabuli AA dengan meniduri dan melakukan hubungan layaknya suami-istri berkali-kali.
Parahnya lagi, DA merekam aksi tindak pidana pencabulan terhadap AA menggunakan handphone miliknya.
"Empat kali mas. Sebelum berhubungan minum dulu (miras), habis itu bangun paginya kami main lagi. Pas main aku rekam,” aku DA.
Entah bagaimana jalan ceritanya hingga akhirnya AA meminta hubungan asmaranya diakhiri. DA pun kaget dan tidak terima.
Sehingga ia mengancam akan menyebarkan video mesum mereka kepada orangtua AA apabila diputus.
"Saya lupa kenapa dia putusin saya. Saya sayang sama dia, jadi saya mau kasih tahu orangtuanya aja," lanjutnya.
Kini DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat UU tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 UU NO 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DA mengancam sang kekasih akan menyebarkan video mesumnya kepada orangtua.
Merasa terancam, AA melaporkan niat DA ke keluarga kemudian melaporkan rencana pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Tak berselang, polisi menindaklanjuti laporan korban dan menciduk pelaku
atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami telah mengamankan seseorang pria yang diduga telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Di mana korban baru berumur 17 tahun berinisial AA," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat pers rilis, pada Kamis (26/11).
Dari keterangannya, lanjut Iptu Hadi, pelaku telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali sejak bulan April 2020 lalu. Ia terakhir melakukannya pada November 2020.
Masalah muncul ketika korban AA menginginkan hubungan asmara dengan DA segera diakhiri.
Namun pelaku tidak terima diputus, dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka.
"Korban pun keberatan dan melaporkan ke orangtuanya. Kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Balikpapan," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya daerah Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, pada 21 November 2020. (yad/ono/BalikpapanPos)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha