Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda

Kamis, 03 September 2020 – 01:59 WIB
Korban Alamsyah melalui kuasa hukumnya saat melaporkan oknum polisi ke Polda Sumsel, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum anggota polisi berinisial DS, 43, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar.

DS yang merupakan personel salah satu Polsek di jajaran Polres Ogan Ilir (OI) itu telah dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Direktur CV Kagum, Distributor Semen Baturaja, Alamsyah, Rabu (2/9).

BACA JUGA: Dukun Tipu Teman Sendiri, Janji Beri Uang Rp500 Juta dan Putrinya Bertambah Cantik, Oh Ternyata

Alamsyah melalui kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH mengatakan, bahwa kliennya merupakan distributor Semen Baturaja percaya dengan terlapor DS untuk menjadi sales penjualan semen ke toko-toko bangunan yang ada di wilayah OI dan sekitarnya.

“Semen banyak diorder dari klien kami dan dijual terlapor, tetapi uang hasil penjualan semen ini tidak disetorkan terlapor. Setelah klien kami melakukan pembukuan selama setahun, total kerugian uang Rp1,7 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA: Tergiur Upah Rp25 Juta per Bungkus, 5 Kurir Narkoba Ini Kini Jadi Pesakitan, Dituntut 20 Tahun Penjara

Dikatakan Irsan, terlapor menjadi sales semen selama setahun. Namun karena ada persoalan ini, terlapor tidak lagi dipakai sebagai sales.

“Sebelum menempuh jalur hukum, klien kami sudah menemui terlapor. Namun terlapor tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan hanya janji saja, makanya kami laporkan hari ini,” katanya.

BACA JUGA: AI Akhirnya Tertangkap Berkat Kesigapan Dua Polisi Ini, Terima Kasih, Aipda Muris dan Bripda Ardo

Irsan menduga hasil uang yang digelapkan terlapor dibelikannya mobil dan barang-barang berharga lainnya.

Makanya dalam laporan ini, juga disertakan Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena sudah ada pidana awalnya yakni penggelapan uang.

“Dalam waktu dekat setelah laporan pidana umum ini kami juga akan melaporkan ke Propam, karena terlapor masih terikat sebagai anggota Polri,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel Kompol Kahar Muzakar membenarkan adanya laporan tersebut, dengan bukti laporan LPB/650/IX/2020/SPKT Polda Sumsel.

BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Malah Berbuat Asusila dengan Pria Lain di Rumah, Digerebek Warga

“Laporan sudah diterima, dan laporannya akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk ditindak lanjuti,” tukasnya. (kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler