Dukun Tipu Teman Sendiri, Janji Beri Uang Rp500 Juta dan Putrinya Bertambah Cantik, Oh Ternyata

Kamis, 03 September 2020 – 01:30 WIB
Tersangka berinisial JM diamankan di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial JM, 58, warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak temannya yang masih di bawah umur dengan modus sebagai dukun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, menjelaskan, JM mulai menjalankan modus bejatnya ketika ayah korban mengeluh masalah ekonomi keluarga.

BACA JUGA: Tergiur Upah Rp25 Juta per Bungkus, 5 Kurir Narkoba Ini Kini Jadi Pesakitan, Dituntut 20 Tahun Penjara

"Mendengar cerita ayah korban, pelaku kemudian menjanjikan akan memberikan uang Rp500 juta," kata Kadek Adi.

Kemudian niat cabul pelaku muncul ketika bertemu dengan korban yang masih berusia 16 tahun. Pelaku merasa tertarik ketika melihat paras cantik si korban.

BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Malah Berbuat Asusila dengan PIL di Rumah, Digerebek Warga

"Melihat korban cantik, di situ dia ada niat. Dia bilang ke korban, kalau mau tampil lebih cantik lagi, datang ke rumah, bawa dua botol air mineral dan kunyit," ujarnya.

Syarat ritual itu pun dipenuhi ayah korban. Mereka kemudian bertamu ke rumah pelaku. Awalnya ayah korban masuk ke kamar dan melakukan ritual bersama pelaku. Ritual itu untuk janji dapat uang Rp500 juta.

BACA JUGA: Widi Aryanti Tak Kunjung Keluar dari Kamar, Sang Ibu Curiga, Pintu Dibuka Paksa, Astaga

"Selesai ayahnya, korban masuk ke kamar pelaku. Mereka hanya berdua," ucap dia.

Dalam kesempatan berdua di dalam kamar, pelaku kemudian menyalurkan nafsu bejatnya. Dalam posisi berdiri di hadapan pelaku, korban diminta membuka baju.

"Jadi dalam ritual itu, JM meraba dada korban dan menciumnya dan menyentuh alat kelamin korban," kata Kadek Adi.

Selesai ritual itu berlangsung, korban kemudian bertanya dalam dirinya. Dia dikatakan merasa bingung dengan aksi pelaku.

"Karena sadar mendapat perlakuan tidak wajar dari pelaku, korban melapor ke ayahnya," ucap dia.

Dari adanya laporan itu kemudian ayah korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Mataram. Pelaku kemudian dijemput dari rumahnya di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

"Tim Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) yang langsung menjemput pelaku di rumahnya," kata Kadek Adi.

Kini JM telah menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Penyidik juga telah menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasak 76E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: AI Akhirnya Tertangkap Berkat Kesigapan Dua Polisi Ini, Terima Kasih, Aipda Muris dan Bripda Ardo

"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, kini JM yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler