Diduga Gunakan Dana SKPD untuk Kampanye Pilkada, Bupati Dilaporkan ke KPK

Rabu, 23 Oktober 2013 – 23:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

LSM Perintis sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK. "Kami sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana APBD senilai Rp 28 miliar," kata ketua LSM Perintis, Nudirman Sakti di KPK, Jakarta, Rabu (23/10).

BACA JUGA: PLTGU Tambak Lorok Segera Beroperasi

Dalam laporannya, Nudirman memberikan sejumlah bukti perihal indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap beserta jajarannya. Salah satu bukti yang disodorkan adalah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Diantaranya laporan audit BPK tanggal 28 Juni 2013 lalu soal kejanggalan di beberapa dinas pemerintahan Kabupaten Padang Lawas," kata Nudirman.

BACA JUGA: Temukan Jejak Harimau Jawa di Gunung Semeru

Ia menduga, dana penyelewengan dari beberapa dinas dan instansi di pemerintahan Padang Lawas  digunakan untuk modal kampanye Bupati Ali Sutan Harahap saat pilkada beberapa waktu lalu.

Perintis berharap KPK segera menindaklanjuti laporan mereka. "Harapannya KPK bisa menindaklanjutinya," kata Nudirman.

BACA JUGA: Segera Razia WNA

Sementara itu, Kuasa Hukum Perintis, Haryo Budi Wibowo menyatakan, KPK menanggapi positif laporan mereka. Bahkan lembaga antikorupsi itu akan menindaklanjuti laporan itu.

"Mereka (KPK) juga berjanji akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada," kata Haryo. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Siapkan Tabuik Piaman Go Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler