jpnn.com, JAKARTA - Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Pelaporan ini dilakukan karena Kivlan dituduh melakukan penghasutan untuk melakukan makar dan menyebarkan berita bohong.
Laporan terhadap Kivlan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor polisi LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019.
BACA JUGA: Tim Hukum Nasional Juga untuk Redam Aksi 9 Mei yang Digagas Kivlan Zen
Dalam laporan itu, Kivlan menjadi terlapor dan diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.
BACA JUGA: Saat Dua Jenderal 'Musuh Bebuyutan' Bertemu, Kivlan Zen Semprot Wiranto
BACA JUGA: Di MUI, Andre Taulany Khilaf Atas Candaannya
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah diterima Bareskrim tadi malam. Hari ini diterima Biro Analisis, melakukan pendalaman terhadap isi laporan,” kata Dedi ketika dihubungi, Rabu (8/5).
BACA JUGA: Berkoar People Power, Eggi Sudjana Bakal Digarap Lagi
Menurut Dedi, dari analisis nanti, baru ditentukan laporan itu akan ditindaklanjuti direktorat mana.
“Dalam laporan itu (ada) dugaan penghasutan kemudian mengaja untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah,” tambah Dedi.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Kejagung Periksa Kivlan dan Wiranto
Selain Kivlan, laporan serupa juga dilakukan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma. Namun, pihak yang melaporkan berbeda. Untuk laporan terhadap Liues teregister dengan nomor LP/B0441/B/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eggi Sudjana Dapat 116 Pertanyaan dari Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan