jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko membeber latar belakangi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional.
Diketahui, tim itu nantinya bakal menindak para tokoh nasional yang melakukan ujaran kebencian dan hasutan pasca-pemilu 2019.
BACA JUGA: Arief Poyuono: Mungkin Wiranto Masih Terjangkit Virus Orde Baru
Moeldoko menjelaskan bahwa tim tersebut lebih bersifat internal sebagai sebuah instrumen dari menkopolhukam untuk melihat, mendengarkan, membaca berbagai isu yang telah berkembang di masyarakat
"Bahkan bukan hanya isu, bisa hasutan, ajakan-ajakan yang menuju makar. Untuk itu memang perlu menko polhukam mendapatkan perbantuan dari ahli-ahli," ucap Meoldoko di kantornya, Jakarta pada Selasa (7/5).
BACA JUGA: Ini Sikap Polri soal Pembentukan Tim Hukum Nasional
Pembentukan tim itu menurutnya buah dari pertemuan Wiranto dengan para tokoh yang diajak melihat situasi negara usai Pemilu, apakah perlu penanganan atau tidak. Hasilnya, diputuskan pembentukan tim hukum yang bersifat internal.
Tim tersebut akan memberikan masukan kepada menko polhukam untuk menentukan pada ranah mana perlu diambil langkah hukum atas satu tindakan. Dari rapat di Kemenko Polhukam juga sudah dbuat gambaran tindakan hukum itu apakah dilakukan Kejaksaan, Polri dan seterusnya.
BACA JUGA: AHY Merapat ke Istana, Kubu Jokowi Incar Koalisi Gemuk
"Itu sebenarnya lebih seperti itu kondisinya, tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi tidak sama sekali," tegas mantan Panglima TNI ini.
BACA JUGA: Arief Poyuono: Mungkin Wiranto Masih Terjangkit Virus Orde Baru
Dia menuturkan bahwa sebuah negara yang memiliki demokrasi yang kuat seperti Indonesia, kalau tidak diimbangi oleh instrumen hukum yang kuat maka ada kecenderungan anarkis.
"Nah, kita tidak menginginkan ini anarkis, kita tidak menginginkan. Sungguh bangsa ini semuanya tidak menginginkan, bukan hanya pemerintah, tapi masyarakat juga sangat tidak menginginkan," sebut Moeldoko.
Saat ditanya seberapa parah statemen dari tokoh-tokoh sehingga perlu dibuat kajian oleh tim hukum, Moeldoko menyebut dalam konteks Pemilu 2019, memang meningkat cukup tajam. Satu contoh yang dia sebut adalah pernyataan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
"Seperti semuanya sedang beredar sekarang ajakan Pak Kivlan Zen pada tanggal 9 (Mei) untuk melakukan (aksi unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu minta) diskualifikasi kepada pasangan 01, lalu berikutnya ajakan merdeka. Ini mau ke mana arahnya?" ungkap Moeldoko.
BACA JUGA: Ibu Kota Pindah: Hanya untuk Kantor Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Kedubes
Nah, hal-hal semacam itu, kata Moeldoko, apakah akan didiamkan atau ada langkah-langkah hukum. Di sinilah nantinya peran tim hukum nasional untuk melihat apakah akan diambil langkah pendekatan yudisial atau tindakan lain. Tujuannya tidak lain untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Justru ini sesungguhnya melindungi yang banyak. Ini sekelompok kecil orang tetapi mengganggu yang lain, dan yang banyak yang terganggu. Tugas pemerintah itu menjaga keseimbangan itu," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Pesan Pak Moeldoko: Negara Diatur Pakai Konstitusi, bukan Ijtimak Ulama
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam