Diduga Hina Gus Yaqut, Said Didu Dilaporkan PAC Ansor ke Bareskrim Polri

Rabu, 23 Desember 2020 – 19:51 WIB
Said Didu. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Jagakarsa Wawan melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/12).

Pelaporan itu berkaitan penghinaan yang dilakukan Said Didu kepada Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di sosial media.

BACA JUGA: Sekum Muhammadiyah Abdul Muti Menolak jadi Wamen, Simak Nih Alasannya

"Kami sudah melaporkan dan diterima Bareskrim. Jadi kami laporkan akun Twitter muhammad Said Didu," kata Wawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12).

Laporan terhadap Said yang merupakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu diterima dengan nomor register LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tanggal 23 Desember 2020.

BACA JUGA: Said Didu: Erick Thohir Mungkin Lebih Parah dari Rini Soemarno

Adapun, pelapor atas nama Wawan dan yang dilaporkan akun Twitter @msaid_didu.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.

BACA JUGA: 5 Pasangan Mesum dan Pemandu Karaoke Diamankan, Barang Bukti Bikin Elus Dada

Hal itu sesuai dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.

"Sudah kami screenshot mengenai Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Ini kami bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA dan penghinaan terhadap penguasa," tambah Wawan.

Alasan utama Wawan membuat laporan karena tak terima pernyataan Said Didu yang dinilainya menghina Gus Yaqut yang baru saja dilantik menjadi Menag menggantikan Fachrul Razi.

"Sepertinya di akun Twitter Muhammad Said Didu menghakimi, menjustifikasi seakan-akan Menag ini ditunjuk untuk menggebuk Islam," kata Wawan.

Dengan adanya pelaporan itu, pihaknya berharap bisa menindaklanjuti dan memeriksa sosok Said Didu.

"Harapan kami laporan ini segera diusut," tegad Wawan. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler