Diduga Hina Institusi Polri, Warga Batam Ditangkap Polisi

Rabu, 21 November 2018 – 21:32 WIB

jpnn.com, BATAM - Seorang pria di Kota Batam bernama Ade Saputra S ditangkap polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Polri di media sosial Facebook, Minggu (18/11) lalu.

Ade sendiri ditangkap di Kawasan Marina dan digelandang ke Mapolresta Barelang

BACA JUGA: Diduga Hina Institusi Polri, Warga Batam Ditangkap Polisi

Peristiwa ini bermula dari postingan pemilik akun atas nama Teguh memposting kegiatan balapan liar oleh sekelompok remaja di kawasan Batuampar. Dia mengeluhkan aktivitas balapan liar itu karena sangat mengganggu itu.

Dalam menanggapi postingan itu, Ade Saputra pun kemudian memberikan komentar sekitar 14 menit setelah postingan itu dipublikasikan. Dia mengomentari postingan itu dengan kata tidak pantas dengan menyinggung institusi kepolisian.

BACA JUGA: Suhartini Meninggal saat Ikuti Lomba Selawat Maulid Nabi

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap Ade dilakukan pihaknya saat melakukan patroli cyber di media sosial dan ditemukan postingan di sebuah  grup Facebook Wajah Batam yang menyinggung institusi kepolisian itu.

“Selanjutnya yang bersangkutan diamankan di kawasan Marina pada malam itu juga dan dimintai keterangannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Hewan Langka dari Maluku

Andri melanjutkan, Ade Putra melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 dapat diancam dengan penjara paling lama enam tahun penjara.

Beruntung, polisi masih mempertimbangkan berbagai hal dari aspek kemanusiaan, sehingga pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Ade.

“Beliau menyesali perbuatannya. Kami melakukan tindakan-tindakan yang bisa kita tolerir dengan langkah yang sudah kita lakukan,” katanya.

Kepala seluruh pengguna media sosial, Andri mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam membuat postingan maupun berkomentar. Jangan sampai menghina satu sama lain apalagi menghina institusi yang belum tentu salah.

“Kepada masyarakat dan pengguna media sosial diharapkan bisa menjadi pelajaran. Marilah kita bijak dalam bermedia sosial,” imbuhnya.

Sementara itu, bapak anak satu itu saat ditemui di Polresta Barelang mengaku khilaf atas postingan komentarnya. Postingan komentar itu ia lakukan secara tidak sengaja. Untuk itu, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Saya minta maaf kepada kepolisian dimanapun berada. Dengan ini saya minta maaf atas komentar saya di wajah batam. Saya mengakui saya khilaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Kedepannya, saya akan menggunakan medsos sebaik mungkin,” sesalnya. (gie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Cabai Merah Naik Rp 10 Ribu Per Kilo


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler