jpnn.com, BATAM - Direktorat Reserse Polisi Perairan Polda Kepri berhasil mengagalkan penyeludupan satwa langka dari Maluku, Jumat (16/11) lalu.
Satwa langka tersebut yakni tujuh ekor kakaktua putih, dua ekor nuri bayan betina bulu merah, dan dua ekor nuri bayan jantan bulu hijau.
BACA JUGA: Harga Cabai Merah Naik Rp 10 Ribu Per Kilo
Selain itu, polisi juga mengamankan 51 ekor kura-kura dengan status tidak dilindungi.
”Burung ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Saat ini kami masih mempelajari alur perjalanan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta, Senin (19/11).
BACA JUGA: Heboh, Mayat Bayi Tanpa Kepala Ditemukan di Victory Shipyard
Penangkapan ini bermula saat dilakukan pengejaran terhadap speed boat di Sungai Lelai, Botania, Batam Kota. Namun ketika speed boat tersebut masuk ke perairan yang sempit, kapal milik polisi tidak bisa masuk.
”Lalu saya meminta jajaran melakukan pengejaran melalui jalur darat. Ketika speed boat ini berhenti di pelabuhan tikus, kami amankan,” ujarnya.
BACA JUGA: Badan Pengusahaan Akui Luas Lahan Tidur di Batam Bertambah
Petugas BKSDA menunjukan hewan kura-kura dan burung yang berhasil diamankan oleh Ditpolair saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (19/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Selain mengamankan burung dan kura-kura, jajaranya ikut menangkap dua penyeludup, Tg selaku nakhoda dan Si sebagai ABK.
”Jalur masuknya dan keluarnya burung, sedang kami pelajari sembari meminta keterangan dari pelaku,” tuturnya.
Saat ditanya burung akan dijual dengan harga berapa di Malaysia, Benyamin mengkau belum mengetahuinya. Karena penampung di Malaysia dan pemilik burung masih dalam pengejaran polisi.
”Kami amankan orang yang membawanya, kasus ini sedang kami kembangkan,” ujarnya.
Terkait burung yang dilindungi dan kura-kura yang diamankan polisi, kata Benyamin, diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kepala Resort Seksi BKSDA Wilayah Batam, Sugito membenarkan bahwa burung asal Maluku termasuk endemik yang dilindungi.
”Membawa hewan ini butuh dokumen. Tapi kedua orang itu tidak membawa satu surat pun,” ucapnya singkat.
Atas perbuatan Si dan Tg, keduanya dijerat menggunakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 hurif a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat satu ke 1 KUHP, dengan ancaman hukum penjara 5 tahun.(ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indef: Seharusnya Batam Bisa Lebih Hebat dari Daerah Lain
Redaktur & Reporter : Budi