jpnn.com, JAKARTA - Pemilik akun Instagram @Dazzlingdyan kini harus berurusan dengan Bareskrim Polri.
Pasalnya, pemilik akun Instagram (IG) yang bernama lengkap Dyann Kemala Arrizzqi itu telah memosting pesan yang diduga menghina Ketua DPR RI Setya Novanto.
BACA JUGA: Anda Tahu Pemilik Menara Imperium Lantai 27 Setya Novanto?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto membenarkan peristiwa tersebut. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, kata Rikwanto, menangkap Dyann pada Selasa (31/10).
"Ya, benar," kata Rikwanto saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (1/11).
BACA JUGA: Pilih Mundur karena Dengar Nama Setnov di Proyek e-KTP
Dyann diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Ketum Partai Golkar itu. Berdasarkan pemeriksaan, Dyann mengaku mengutip ulang beberapa postingan media sosial di akun Intagram-nya.
"Pada 7 Oktober 2017, di antaranya terdapat konten, meme penghinaan kepada Ketua DPR RI yang sedang sakit," kata Rikwanto.
BACA JUGA: Ketua DPR: Jangan Main-Main dengan Keselamatan Kerja
Sebelum dilakukan penangkapan, Bareskrim telah meminta keterangan kepada Ahli Bahasa Sriyanto dan Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih.
Kedua ahli tersebut berpandangan bahwa postingan Dyann mengandung konten larangan dalam UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Tak Kaget Kapolri Jadi Guru Besar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga