jpnn.com - BENGKULU - Oknum Kepala Seksi di Kantor Kementerian Agama Arga Makmur Bengkulu Utara (BU) sepertinya harus mengubur niatnya dalam-dalam untuk menjadikan istrinya sebagai PNS KII yang sudah lulus tes tertulis.
Pasalnya, Kemenag BU memastikan jika tidak akan mengirimkan berkas Ly istri oknum pejabat ke Badan Kepegawaian Negera (BKN).
BACA JUGA: Menumpuk, Pantura Sempat Lumpuh
Kepala Kemenag Arga Makmur memastikan jika Kemenag tidak akan mengirimkan berka atas nama Ly ke BKN. Bustasar mengakui jika Ly masih kekurangan berkas atau syarat untuk diangkat menjadi KII tersebut.
"Untuk orang yang disebut-sebut istri pejabat Kemenag tidak akan kita ajukan berkasnya, itu memang kurang berkas jadi tidak kita ajukan," kata Bustasar.
BACA JUGA: Terjebak Dalam Tawuran, Motor Raffi Dibakar Massa
Sayangnya Bustasar menolak menerangkan berkas apa yang dimaksud kekurangan sehingga tidak Ly tidak memungkinkan untuk diangkat menjadi KII.
Meskipun data terhimpun RB menunjukan jika Ly tidak pernah melaksanakan tugas sebagai honorer sejak 2005 lalu.
BACA JUGA: Tanjakan Emen Kembali Telan Korban
"Yang jelas ada syarat yang kurang, sudah kita cek. Makanya tidak mungkin kita ajukan ke BKN. Jadi tidak lagi perlu ada polemik, meskipun dalam tes tertulis Ly masuk sebagai nama yang lulus dan diminta melangkapi berkas ke BKN," ujar Bustasar. (qia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Bandung Siap Adang Pendatang Liar
Redaktur : Tim Redaksi