Diduga jadi Calo PMI Ilegal, WN Malaysia Ini Ditangkap Polda Kepri

Senin, 13 Februari 2023 – 19:41 WIB
Konfrensi pers pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal di Polda Kepri, Senin (13/2). (ANTARA/Yude)

jpnn.com - BATAM - Seorang wanita warga negara Malaysia berinisial R (49) ditangkap Polda Kepulauan Riau di Batam, Jumat (10/2).

WNA itu ditangkap karena menjadi calo pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara tidak resmi.

BACA JUGA: Sindikat PMI Ilegal Kembali Terungkap, Kemnaker Apresiasi Kinerja Polri

“Petugas menangkap seorang wanita berinisial R (49) WNA asal Malaysia saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam, Jumat (10/2),” kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam, Senin (13/2).

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyelamatkan dua orang korban asal Jawa Barat berinisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

BACA JUGA: Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi

Kedua korban ini, kata dia, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar RM 1.700 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 juta.

Menurut Jefri, tersangka merupakan orang yang langsung melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman calon PMI ke Malaysia.

BACA JUGA: Maria Fransisca, Aktivis PMI, dari Finalis Puteri Indonesia jadi Peternak Sukses

Dari hasil interogasi petugas Kepolisian, R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan calon pekerja migran secara tidak resmi di Indonesia.

Setelah direkrut, para calon PMI itu diberangkatkan melalui beberapa pelabuhan internasional yang ada di Kepulauan Riau.  Misalnya, di pelabuhan internasional di Karimun, Bintan, Batam dan lainnya di Kepri.

“Sudah beberapa pelabuhan dia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kami tangkap," katanya.

Jefri menyatakan tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler