jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan apresiasi kinerja jajaran Polri dalam hal ini Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dalam mengungkap tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural alias ilegal.
"Pengungkapan sindikat PMI ilegal ini menjadi langkah baik dan memberikan efek jera kepada yang lain," tegas Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang melalui siaran pers Kemnaker, Jumat (10/2).
BACA JUGA: Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi
Dirjen Haiyani menegaskan Kemnaker memiliki konsentrasi tinggi untuk memastikan calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri secara prosedural.
Dia pun mengingatkan seluruh masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri agar secara prosedural dengan datang langsung ke Disnaker di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
BACA JUGA: Polisi Menggagalkan Percobaan Penyelundupan PMI ke Malaysia di Kaltara
"Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instan, karena risikonya sangat tinggi," pesan Dirjen Haiyani.
Jika bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, lanjut dia, tentu tidak terdaftar di pemerintah maupun perwakilan.
BACA JUGA: Videonya Viral, Pekerja Migran Bernama Siti Kurmeisa Kini Sudah Diamankan Kemnaker
Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, yang dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan PMI keluar negeri.
"Ini hasil kerja kita bersama antarkementerian atau lembaga dan kepolisian. Kami berharap tak terjadi lagi penempatan secara nonprosedural ke depan. Ini jadi pelajaran kita semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI," kata Yuli Adiratna.
Yuli Adiratna menambahkan Kemnaker hingga saat ini terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan bahkan melibatkan pemerintahan desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.
"Pemerintah tak melarang orang bekerja keluar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi," tegasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat, yakni masing-masing berinisial RC, ABN, MBA sebagai tersangka.
Modus para tersangka sindikat menjanjikan iming-iming uang kepada calon PMI untuk bekerja di luar negeri.
"Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3.200 dolar AS (Rp 50 juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini, " beber Kasat Reskrim Polresta Soetta Kompol Rezha Rahandi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi