jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga negara Perancis bernama Rayan Jawad Henri (30) dituntut selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dia merupakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan narkoba jenis sabu-aabu.
BACA JUGA: Soroti Kasus PT IOI, Bang Edi Lemkapi Bilang Begini
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai tuntutan jaksa termasuk ringan.
Mengingat dalam UU Darurat, ancaman hukuman bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
BACA JUGA: Polri Bongkar Jaringan Narkoba Terbesar dalam Sejarah, Begini Kata Lemkapi
“Seharusnya jaksa tuntut yang lebih berat. Tetapi mungkin jaksa ada pertimbangan lain misalnya karena ada hal yang meringankan,” kata Edi ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Menurut Edi, dalam setiap persidangan itu ada hal yang meringankan dan memberatkan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Selamatkan Sedikitnya 500 Anak, Lemkapi Ganjar Penghargaan
“Jika dilihat dia itu sebagai pemakai narkoba, bukan bandar, mungkin itu bisa jadi hal yang meringankan terdakwa, namun demikian yang memberatkan adalah kepemilikan senpi,” tambah Edi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Henri terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi.
Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra membacakan tuntutannya menyebut Henri ditangkap oleh polisi pada Minggu (21/3) lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,81 gram narkotika. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 3 pucuk senpi dan amunisi. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan