Diduga Kolusi dan Nepotisme Soal Bisnis PCR, Luhut Binsar dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 16 November 2021 – 18:15 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) resmi melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jaya atas dugaan kolusi dan nepotisme dalam bisnis polymerasce chain reaction (PCR). 

Luhut Binsar dan Erick Thohir diduga terlibat bisnis polymerase chain reaction (PCR) yang dijalankan di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

BACA JUGA: Suropati Syndicate: Banyak Kelompok Gagal Berpikir Soal Bisnis PCR

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menerima laporan mereka. Sebab, laporan itu sempat ditolak Polda Metro Jaya lantaran adanya ketidaksesuaian pasal.

"Alhamdulillah, laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Bapak Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Iwan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/11).

BACA JUGA: Luhut Binsar Bakal Dilaporkan Terkait Bisnis PCR, Begini Dia Menanggapinya

Iwan Sumule merasa dengan diterimanya laporan tersebut membuktikan adanya persamaan kedudukan hukum antara kubu terlapor dan pelapor.

"Kami apresiasi dan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah memberikan kesamaan hukum kepada kami," kata Iwan Sumule.

BACA JUGA: Hadi Purwanto LIRA Beri Komentar Soal Polemik Bisnis PCR, Keras Banget

Iwan menduga Luhut Binsar memiliki saham di perusahaan yang menjalankan proyek PCR itu, sehingga mendapat keuntungan.

"Pak Luhut berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR dan diakui Pak Luhut sendiri. Dari situ dia (Pak Luhut) memiliki saham dan juga mendapatkan keuntungan," kata Iwan.

Laporan terhadap Luhut Binsar dan Erick Thohir itu teregister dengan Nomor LP/B/5734/X1/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Adapun Jaringan Aktivis ProDem itu melaporkan Luhut Binsar dan Erick Thohir dengan Pasal 5 Angka 4 Juncto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebelumnya, Luhut Binsar merespons rencana ProDem melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.

"Ya, tidak apa apa. Tidak ada masalah. Kan, gampang saja nanti diaudit saja," kata Luhut Binsar di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Luhut Binsar mengingatkan semua elemen masyarakat harus belajar bicara menggunakan data dan fakta.

"Jangan pakai perasaan atau rumor. Itu, kan, kampungan kalau bicara katanya, capek-capekin saja hanya untuk cari popularitas," kata pria kelahiran 28 September 1947 itu.

Luhut Binsar menantang ProDEM agar segera melakukan audit ihwal bisnis tes PCR itu. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler