Diduga Korupsi ADD, Oknum Kades di Garut Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 12 Desember 2022 – 20:30 WIB
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com - GARUT - Oknum Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial K ditahan Kejaksaan Negeri Garut.

Oknum kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara Rp 493 juta.

BACA JUGA: Pemkot Medan Memberi Sanksi Tegas kepada Kontraktor Gedung Baru Kantor Kejari

"Hari ini, kami tetapkan yang bersangkutan berinisial K sebagai tersangka dan akan langsung kami tahan," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi ADD di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12).

Menurut dia, K merupakan kepala desa yang masih aktif.

BACA JUGA: 8 Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Saat ini, tersangka K ditahan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka, lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp 200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.

BACA JUGA: Pegawai Dinsos Lebak Nekat Korupsi Dana Bansos Rp 300 Juta Untuk Bayar Utang

"Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp 200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021. Jadi, sudah lewat waktu," katanya.

Dia menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp 263 juta. Namun, saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen, sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.

Selanjutnya, papar dia, tersangka menyelewengkan penggunaan dana sebesar Rp 32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp 5 juta.

"Jumlahnya berdasarkan hasil dari perhitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih Rp 493 juta. Dana desa itu digunakan oleh kepala desa ini," katanya.

Dia mengungkapkan tersangka dalam penggunaan ADD dilakukan dan diolah sendiri tanpa melalui rapat desa serta mekanisme lainnya yang mengatur pemanfaatan ADD.

Uang yang diselewengkan tersangka, kata Neva, digunakan untuk kepentingan pribadi, membangun pendopo untuk pariwisata, dan sebagainya.

"Uang hasil korupsi, ya untuk kepentingan pribadi, antara lain, seperti itu. Sementara ini, kita mengetahuinya dia menggunakan dana desa untuk membangun pendopo pariwisata, itu tadi," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler