Pemkot Medan Memberi Sanksi Tegas kepada Kontraktor Gedung Baru Kantor Kejari

Selasa, 22 November 2022 – 07:52 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) menyaksikan gedung baru kantor Kejari Medan yang rusak di Medan, Jumat (11/11/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pembangunan gedung baru kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Pemkot Medan mewajibkan kontraktor mengembalikan uang muka 30 persen, dan penagihan termin pertama 20 persen, setelah gedung baru kantor Kejari Medan rusak, Jumat (11/11).

BACA JUGA: Bobby Nasution Tegas, Minta Kontraktor Mengembalikan Dana Pembangunan Gedung Kejari Medan

Selain itu, Pemkot Medan juga memutus kontrak pelaksana pengerjaan gedung baru di kantor Kejari Medan dan mengenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp 90 juta.

"Kontraktor telah kami berikan hukuman dan sanksi sesuai peraturan, yakni kami putuskan kontraknya. Bangunan kami nilai nol, kontraktor kami wajibkan membayar dan mengembalikan uang muka," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis di Medan, Senin (21/11).

BACA JUGA: Kontraktor Ingkar Janji, Pemprov Maluku Minta PI 30 Persen di Dua Blok Migas

Pemkot Medan menyebut kontraktor telah mengembalikan dana Rp 1,4 miliar.

Jumlah dana itu terdiri atas pengembalian uang muka dan penagihan termin pertama sebesar Rp 1,3 miliar, serta denda maksimum, yang dikembalikan pada Jumat (18/11).

BACA JUGA: Raih 2 Proyek Baru di IKN, PT PP jadi Kontraktor dengan Nilai Kontrak Terbanyak

"Total uang dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan Rp 1,4 miliar," kata dia.

Endar menambahkan pihak kontraktor mendapat sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni perusahaannya masuk daftar hitam.

"Mereka diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh itu sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," kata Endar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler