jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Kepala SMAN 1 Purbatua Waston Saragih yang menjadi terdawak perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Selain itu, Waston Saragih juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Kejari Taput Satria Agustina di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10).
BACA JUGA: PBNU Yakin Erick Thohir Bisa Menjadi Teladan dalam Pemberantasan Korupsi
Menurut dia, dari fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.
Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 609.484.000 dari dana BOS tahun anggaran 2019. "Oleh karena itu, terdakwa Waston Saragih dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp 609.484.000," ucap Satria Agustina.
BACA JUGA: Ganjar Membuat Pakta Integritas dengan Kepala Sekolah Sebagai Komitmen Hapus Pungli
Namun, dia mengatakan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.
"Jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Satria Agustina. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 5 Miliar Ditangkap di Rumahnya
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi