Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Nagan Raya Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 14 Maret 2023 – 15:10 WIB
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menahan AS (64 tahun), seorang mantan kepala desa (keuchik) Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa senilai Rp1,2 miliar, Selasa (14/3/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com - SUKA MAKMUE - Mantan Kepala Desa (Keuchik) Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, AS (64) ditahan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa senilai Rp 1,2 miliar. 

Tersangka AS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya. 

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Anggota DPRD hingga Dirut Sarana Jaya

“Tersangka AS kami tahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Aceh, Ahcmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Selasa (14/3). 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap berawal dari surat camat Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, yang ditujukan kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, yang ditembuskan ke kepala Kejari Nagan Raya. 

BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi di Nagan Raya

Dalam surat tersebut berisi permintaan untuk memblokir rekening Desa Meugatmeh di kantor KPPN Meulaboh karena diduga telah memalsukan dokumen tandatangan camat Seunagan Timur.

Pemalsuan tandatangan camat tersebut diduga berisi tentang pengajuan Dana Desa No.412/122/2022 tentang Permohonan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan I Tahun Anggaran 2022 yang di tujukan kepada kepala DPMGP4 tanggal 14 Maret 2022.

BACA JUGA: Pembunuhan Kades di Serang, Mantri Emosi Istrinya Dekat dengan Korban

Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Nagan Raya kemudian melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh bukti permulaan adanya pertanggungjawaban anggaran yang dibuat tidak riil dan bahkan ada yang fiktif.

Dalam penyelidikan kejaksaan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah  dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021.


Adapun perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AS, kata dia, dilakukan dengan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana Desa/Gampong (ADD/G) secara fiktif, selisih bayar, serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Menurut Rendra, proses penyaluran dana desa dan alokasi dana desa/gampong Meugatmeh pada 2018 hingga 2021, dilaksanakan melalui empat tahap. Proses penyaluran dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan realisasinya sudah mencapai 100 persen.


Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kata Rendra, ditemukan surat pertanggung jawaban (SPJ) APBG/APBGP Gampong Meugatmeh Tahun Anggaran 2018 s/d 2021 bersifat fiktif, yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penelusuran yang dilakukan diperoleh fakta penerima tidak pernah menerima dana/uang sebagaimana yang terdapat pada SPJ Gampong Meugatmeh tersebut.

Kemudian, ditemukan juga dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) APBG/APBG-P Gampong Meugatmeh tahun anggaran 2018 hingga 2021, pihak yang menerima sebagaimana dalam SPJ tidak menerima uang atau dana sebesar yang termuat dalam SPJ atau terjadi selisih bayar.

Berdasarkan dokumen SPJ tahun anggaran 2018 hingga 2021 yang diperoleh dari aparatur Pemerintahan Gampong Meugatmeh juga diperoleh fakta adanya penggunaan APBG 2018 hingga 2021 yang tidak ada pertanggungjawabannya.

Rendra menjelaskan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan penyidikan yang dimulai pada 25 Juli 2022, dengan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.29/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022. Sebanyak 47 saksi telah dipanggil. 

“Penahanan terhadap tersangka AG dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 hingga1 April 2023,” kata Achmad Rendra Pratama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler