Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi di Nagan Raya

Senin, 06 Maret 2023 – 07:20 WIB
Polisi memperlihatkan dua mahasiswa terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ahad (5/3/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com - NAGAN RAYA - Sebanyak dua mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh

Kedua terduga pelaku ialah AP, warga Desa Karang Anyar, dan AS yang merupakan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul  Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi turut menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat isap terbuat dot bayi.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Penyedia Tempat Pengunaan Sabu-sabu

Kemudian, satu buah alat isap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

BACA JUGA: 2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan BKC Ilegal, Tuh Lihat

“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Vitra, Minggu (5/3).

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga.

Saat ditangkap, kata  Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika.

Namun, saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya di kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku. “Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Ramadani mengatakan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler