Diduga Korupsi Dana Jasmas, Giliran Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan

Selasa, 16 Juli 2019 – 23:17 WIB
Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan diangkut mobil kejaksaan untuk dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim. Foto: Yuan Abadi/Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menjebloskan satu per satu anggota DPRD Surabaya yang disebut oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam persidangan kasus korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) di DPRD Surabaya.

Setelah Sugito (politikus Partai Hanura), hari ini giliran Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan atau akrab disapa Aden yang dimasukkan ke Rutan Kejati Jatim.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Sedang Kumpulkan Nama yang Cocok

Darmawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan selama lebih kurang tujuh jam sejak pukul 09.00. Darmawan diperiksa terkait aliran dana program Jasmas tahun 2016 di DPRD Surabaya senilai Rp 4,9 miliar yang bermasalah.

BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA

BACA JUGA: Caleg Cantik Ini Dulu Diusir, Sekarang Menang di Pileg

“Ini sesuai dengan komitmen kami untuk menuntaskan penyidikan. Kami menahan D (Darmawan, red) yang jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya atas perkara korupsi dana Jasmas tahun 2016,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Rachmad Supriady.

Ia mengatakan bahwa penahanan Darmawan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik berupa surat dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan tersangka sebelumnya. 

BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Juliana Evawati, Pemilik Senyum Manis, Caleg Termuda DPRD Surabaya

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Helikopter AW 101

Rahmad menjelaskan, dalam kasus ini Darmawan berperan mengumpulkan dan menyetujui proposal Jasmas yang akan dikerjakan oleh rekanan Agus Setiawan Tjong. Sedikitnya ada 230 RT yang mengajukan proposal Jasmas itu.

Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan sound system untuk program Jasmas. Oleh Agus, proposal itu diajukan kepada Darmawan untuk disetujui. Namun dana pengadaan yang diambilkan dari dana Jasmas tersebut digelembungkan hingga negara dirugikan.

Sementara itu, Darmawan tak banyak bicara saat digelandang ke mobil tahanan untuk digiring ke rutan kejati. Dia berusaha menutupi wajahnya dengan topi dan koran dari bidikan kamera wartawan. “Nanti saja nunggu proses pengadilan,” katanya.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak

Dalam perkara ini, Darmawan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain Sugito dan Darmawan, ada empat anggota DPRD Surabaya lain yang juga diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Ratih Retnowati (Demokrat), anggota DPRD Dini Rijanti (Demokrat), Binti Rochmah (Hanura) dan Syaiful Aidy (PAN). Saat ini keempatnya masih menjadi saksi. (sb/yua/jay/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beri Peringatan Khusus untuk 9 Wakil Rakyat Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler