KPK Beri Peringatan Khusus untuk 9 Wakil Rakyat Ini

Rabu, 10 April 2019 – 07:01 WIB
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Batas pengumpulan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sudah terlewat 31 Maret lalu.

Namun, ada sembilan anggota DPRD Surabaya yang belum melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Bansos untuk Pura Dikorupsi, Perwakilan Warga Nusa Penida Lapor KPK dan Kemendagri

KPK pun mengumumkan fraksi mana saja yang taat dan belum. Fraksi yang sudah mengumpulkan seluruh data LHKPN anggotanya adalah PKB, PKS, Gerindra, serta Demokrat.

BACA JUGA : 70 Persen Wakil Rakyat Belum Laporkan Aset Kekayaan ke KPK

BACA JUGA: Salinan Putusan Belum Diterima, Upaya Banding Lucas Terhambat

 

Selanjutnya, sebagian yang belum mengumpulkan adalah Fraksi PAN, PDIP, Golkar, serta fraksi gabungan (Hanura, Nasdem, dan PPP). Ada sembilan di antara 50 anggota dewan yang belum mengurus LHKPN itu.

BACA JUGA: Anggota DPRD Babel Ditemukan Meninggal di Hotel, Ini Kata Kapolsek Matraman

Komisioner KPU Jatim Nurul Amalia menyatakan bahwa batas waktu tersebut ditentukan sendiri oleh KPK.

BACA JUGA : Maak! 256 Anggota Dewan Riau Belum Serahkan LHKPN ke KPK

 

KPU tidak ikut campur. Namun, data LHKPN bakal dibutuhkan KPU setelah pemilu. Anggota dewan yang terpilih lagi tapi belum punya LHKPN tak bisa dilantik.

''Karena itu sudah ketentuannya,'' ujarnya.

KPK sebenarnya sudah jauh-jauh hari bersurat ke DPRD Surabaya. Sebab, batas akhir sebenarnya tahun lalu.

Namun, KPK menambah batas waktu hingga akhir Maret lalu. ''Mungkin supaya pengurusannya tidak menumpuk di dekat-dekat pelantikan, makanya diberi batas waktu,'' ujar mantan komisioner KPU Surabaya tersebut.

BACA JUGA : Baru 6 Persen Pejabat Negara yang Lapor Kekayaan ke KPK

Hak-hak anggaran tidak akan diberikan kepada anggota dewan terpilih jika tidak memiliki LHKPN.

Bukan hanya anggota dewan, caleg yang bukan incumbent juga diwajibkan mengurus LHKPN.

Meski KPK sudah menentukan batas pengurusan, KPU ternyata masih menerima pengurusan LHKPN setelah penetapan calon terpilih.

''Karena di PKPU aturannya tujuh hari pasca penetapan,'' ujarnya. (sal/c22/tia/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amplop Kode Cap Jempol, Bowo Sidik Seret Nusron Wahid


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler