jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang juga bekas Ketua Dewan Pembina DPW Partai Nasional Demokrat Sulawesi Tengah, HB Paliudju, ditahan Kejaksaan Tinggi Sulteng, Selasa (9/12).
Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony T Spontana membenarkan penahanan tersebut.
BACA JUGA: Kantor DPP Diduduki Agung Cs, Kubu Ical Rapat di Restoran
"Benar, Kejati Sulteng hari ini menahan mantan Gubernur Sulteng (inisial) P terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 2006- 2011," kata Tony, Selasa (9/12).
Menurut Tony, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Maesa, Palu setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam di Kejati Sulteng. Penahanan berjalan lancar. Penyidik tak perlu melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. "Tidak ada penjemputan paksa," ungkap Tony.
BACA JUGA: Pengamat Ungkap Agenda Terselubung Pertemuan Jokowi-SBY
Paliudju ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara. Rita yang merupakan adik ipar Paliudju kini tengah menjalani persidangan dan dituntut jaksa sembilan tahun penjara.
Penahanan terhadap Paliudju dimaksudkan untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan. Kasus ini mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Vonis Banding untuk Budi Mulya Bukti Pengadilan Makin Peka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Meningkat, M. Nuh Ngaku Punya Utang
Redaktur : Tim Redaksi