Diduga Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22 Miliar, 2 Mantan Pejabat di Kuansing Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 09 November 2023 – 19:54 WIB
Dua tersangka kasus pembangunan Hotel Kuansing, saat digiring ke sel tahanan. Foto: Kejari Kuansing.

jpnn.com, KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara hingga Rp 22 miliar lebih ke penjara.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing tahun 2011 hingga 2013, berinisial HY.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi BTS dan Merugikan Negara, Bos Moratelindo Divonis Penjara Sebegini

Kemudian Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Periode 2009 hingga 2016 berinisial S.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Kuansing, sebagai saksi, Kamis (9/11).

BACA JUGA: Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pada proyek yang dikerjakan tahun 2014 lalu itu sebesar Rp 22.637.294.608.

Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

BACA JUGA: Mantan Dirut Perusda Natuna Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

Tim penyidik kemudian langsung menetapkan HY dan S sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik untuk sementara, baru menetapkan HY dan S sebagai tersangka," Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 09 hingga 28 November 2023," lanjut Rozi.

Keduanya ditahan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Serta alasan objektif, ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun," tegas Rozi.

Dua mantan pejabat itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS.

Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.

Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 miliar.

Untuk pasar, Rp 8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS.

Namun, hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler