jpnn.com - NATUNA - Mantan Direktur Perusda Natuna berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring mengatakan mantan dirut Perusda tersebut diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda sebesar Rp 419.318.511.00
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
"Tersangka berinisial RL usia 58 tahun," ucap Surayadi didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Natuna Maiman Limbong dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna Denny saat konferensi pers di Kantor Kejari Natuna, Rabu (8/11).
Menurut dia, RL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print-01/L.10.13.4/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.
BACA JUGA: AQ Tersangka Korupsi BTS, Ahok Terbukti Benar soal BPK
Penetapan itu, kata dia, seusai mereka mendapatkan barang bukti berupa dokumen sebanyak 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan RL.
Dia menambahkan saat ini tersangka berada di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang guna kepentingan penuntutan persidangan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Bakal Panggil Ketua Komisi IV DPR Sudin
"Kami juga melakukan pemeriksaan kepada 24 orang saksi," ujar dia.
Surayadi mengatakan tersangka RL diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi