Terbukti Korupsi BTS dan Merugikan Negara, Bos Moratelindo Divonis Penjara Sebegini

Kamis, 09 November 2023 – 18:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak divonis penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak divonis penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Amar putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan

Majelis hakim juga menyatakan Galumbang tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim hanya berkeyakinan Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

BACA JUGA: Inilah Pembelaan eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Pembuat Rugi Negara Rp8 T

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11).

Hakim juga menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum.

BACA JUGA: Dosa dan Tuntutan eks Bos Moratelindo Galumbang Menak di Kasus BTS Bakal Dibacakan Hari Ini

"Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," kata hakim Dennie.

Dalam pidana korupsi itu bersama-sama sejumlah pihak, perbuatan Galumbang diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," tutur hakim Dennie.

Sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan disampaikan majelis hakim dalam memberikan hukuman tersebut.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa Galumbang dinilai tidak menikmati hasil korupsi serta turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia. Selain itu, terdakwa Galumbang belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan memperlancar persidangan.

"Hal memberatkan, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," ucap hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan terhadap Galumbang.

Jaksa meyakini Galumbang terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler