Diduga Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Pejabat Adhi Karya Ditahan KPK

Rabu, 10 November 2021 – 19:34 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko, Rabu (10/11). 

Dono merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), tahun anggaran 2011.

BACA JUGA: Lagi-Lagi, Anak Buah Mendagri Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/11). 

Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. 

BACA JUGA: Kasus Korupsi Gedung IPDN Sulut, Andi Juga Diperiksa Penyidik KPK

Karyoto menjelaskan tersangka Dono ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 November 2021-29 November 2021. 

Pria berpangkat inspektur jenderal polisi itu menerangkan bahwa Dono sudah menyandang status tersangka sejak 2018.

BACA JUGA: Kukuhkan 1.120 Calon Praja Muda, Rektor IPDN Berpesan Begini

Dono diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. 

Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.

Ketiga orang itu diduga membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler