Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Pj Kades Ngaku Hanya Rp 150 Juta

Minggu, 26 November 2017 – 00:12 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pj Kepala Desa Tumbang Bajanei, Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, inisial Sw, diduga menyelewengkan dana milik desa sebesar Rp 1,15 miliar.

Kejaksaan Negeri Kotim resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.

BACA JUGA: Mantap, Desa Unte Mungkur II Gunakan Dana Desa Bangun Jalan

”Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen atas APBDes tahun anggaran 2016 Desa Tumbang Bajanei,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).

Sw dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: Satu Tahun, 300 Orang Terseret Kasus Dana Desa

Wahyudi menuturkan, kasus itu berawal ketika 2016 lalu, Desa Tumbang Bajanei mendapat dana dengan total sekitar Rp 1,4 miliar.

Rinciannya, transfer alokasi dana desa sebesar Rp 525 juta, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi Rp 20,8 juta, dana desa (DD) dari pusat Rp 607 juta, dana bantuan khusus provinsi Rp 21,2 juta, dan saldo awal Rp 10,8 juta.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Sudah Lakukan 97 OTT Terkait Dana Desa

Tersangka tercatat sebelas kali melakukan penarikan melalui rekening kas desa bersama bendahara senilai Rp 1,335 miliar.

Sw kemudian menyerahkan dana Rp 300 juta ke bendahara untuk proyek semenisasi, sementara sisanya dikuasai tersangka. Ternyata, dalam perjalanannya, dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

”Total kerugian negara dalam perkara ini (dugaan korupsi APBDes Tumbang Bajanei, Red) diperkirakan mencapai Rp 1,15 miliar,” ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, penyidik menemukan ada proyek semenisasi senilai Rp 500 juta yang tak sesuai perencanaan. Proyek itu seharusnya sepanjang 500 meter dengan lebar 2 meter dan ketebalan 20 cm.

Nilai proyek per meternya mencapai Rp 1 juta. Namun, yang selesai hanya 26 meter, sehingga proyek itu seharusnya hanya menelan biaya Rp 26 juta.

Akan tetapi, pembayarannya mencapai sebesar Rp 150 juta, sehingga terjadi kerugian Rp 124 juta.

Ketika dimintai komentarnya terkait penetapannya sebagai tersangka, Sw mengakui dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, dia membantah nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Dia mengaku hanya menggunakan sekitar Rp 150 juta. Selebihnya, ada pertanggungjawaban.

”Makanya saya bingung. Kerugian disebut sampai Rp 1,1 miliar itu dari mana? Sepengetahuan saya, dana yang memang saya gunakan hanya Rp 150 juta. Uang itu saya gunakan untuk mengobati istri saat kecelakaan," kata Sw.

Menurut Sw, dana sebanyak Rp 300 juta diserahkan kepada bendahara desa. Selain itu, digunakan untuk biaya kegiatan, terutama swakelola semenisasi di desa tersebut. Sw menyesalkan karena perangkat desa hingga pihak kecamatan semua menyudutkannya.

”Mereka semua menyudutkan saya. Bahkan, saat saya ajak bertemu untuk mencocokkan penggunaan dana desa ini, mereka tidak ada yang mau," ungkap Sw.

Sw menegaskan, dia sudah membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan benar-benar terealisasi.

”Tapi, kalau sudah begini, apa pun ya akan saya hadapi. Nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan, karena bagi saya masalah ini memang harus dihadapi,” katanya yang saat itu telah mengenakan rompi jingga bertuliskan Tahanan Kejaksaan.

Sw yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) itu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit.

Sebelum ditugaskan menjadi Pj Kades Tumbang Bajanei pada 2016 lalu, Sw menjabat kepala seksi di Kecamatan Telaga Antang. (ang/rm-85/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Harus Mendukung Pola Baru Pendistribusian Dana Desa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler