jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
BACA JUGA: Putusan MKMK Mencopot Anwar Usman Bikin Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika
"Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran di Solo, Jumat (10/11).
Perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum tetapi memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti Pilpres 2024, Gibran menyerahkan penilaian kepada publik.
BACA JUGA: Jamiyatul Washliyah Yakin Ganjar Mampu Selesaikan Masalah Pendidikan, Kesejahteraan Guru
"Silakan warga yang menilai," jawab putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Saat dimintai tanggapan apakah putusan MKMK memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, Gibran menyebut hasilnya bisa dilihat dari temuan lembaga survei.
BACA JUGA: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Ungkap Sebuah Skenario
Walakin, Gibran mengaku tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini terkait isu tersebut.
"Kalau elektabilitas, nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," tuturnya.
Bagi Gibran, apa pun hasil survei itu bisa menjadi penyemangat.
"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah, ya, lebih semangat juga," ujar Gibran.(Antara/JPNN.com)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam