jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil tindakan tegas terhadap dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.
KKP melumpuhkan dua kapal berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang. Kedua kapal yang ditangkap oleh patroli Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan HIU 01 ialah Kapal Motor SLFA 3763 dan KM PKFA 7541.
BACA JUGA: KKP dan UNIDO Berkolaborasi Tingkatkan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
"Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa jaring trawl yang sangat merusak," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/8).
Dia mengatakan saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut diketahui membawa muatan 1,4 ton ikan campur. Kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia, dengan total delapan orang anak buah kapal (ABK) yang telah diamankan oleh petugas termasuk nakhodanya.
BACA JUGA: Kapal Illegal Fishing Silver Sea 2 Akhirnya Diserahkan ke KKP
Kedua kapal ini pun kemudian dikawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk diperiksa lebih lanjut, serta dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satuan Pengawas SDKP Dumai.
Upaya yang dilakukan ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku penangkapan ikan ilegal agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan. (antara/jpnn)
BACA JUGA: PT Semen Padang & KKP Berkolaborasi Mengatasi Sampah Laut Lewat Program Nabuang Sarok
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi