Diduga Melakukan Politik Uang, Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar

Senin, 29 Januari 2024 – 22:14 WIB
Ridwan Kamil. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Ketua TKD Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka untuk Jabar, Ridwan Kamil diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.

Emil -panggilan Ridwan Kamil- dicecar 30 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Jakarta Akan Dapat Keuntungan Saat Ibu Kota Dipindah ke IKN

"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri, Senin.

Dia mengatakan Ridwan Kamil dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA: Prabowo Sanjung Ridwan Kamil Sosok yang Disegani dan Ditakuti Orang

Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.

"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kami akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Gibran Pertontonkan Atraksi Gimmick yang Tidak Patut dalam Debat

Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti, yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD.

Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

"Tentunya akan kami buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kami memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kami selesaikan perkara 001 dan 002 ini," ucapnya.

Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.

"Kami belum menyatakan apa pun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ucapnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang pada acara Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu (13/1).

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik itu, di mana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) pada kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.

Tidak sampai di situ, Ridwan Kamil sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget.

Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler