Diduga Melakukan Pungli, 5 Aparatur Desa Ditahan Polres Nagan Raya

Kamis, 08 Juni 2023 – 07:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud didampingi Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan sejumlah aparat desa terkait dugaan pungutan liar (pungli), Rabu (7/6/2023). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com - SUKA MAKMUE - Seorang kepala desa dan empat aparatur Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditahan Polres Nagan Raya Aceh. Lima aparatur desa itu ditahan atas dugaan melakukan pungutan liar atau pungli ke masyarakat.

Adapun kelima aparatur desa yang saat ini sudah ditahan itu, yakni SU selaku kepala desa, RU selaku sekretaris desa, serta WA, MI, serta MO selaku kepala dusun di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Disdik Kota Bandung Tegaskan Komitmen Setop Pungli dan Gratifikasi PPDB 2023

“Lima orang tersangka yang kita lakukan penahanan ini karena semua tersangka diduga telah melakukan pungutan liar terkait jual beli tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud dalam keterangan pers kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu (7/6).

Dia mengatakan kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan lima aparatur desa tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.

BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Minta Pengurus GESID Bersinergi dengan Aparatur Desa

Kasus ini dilaporkan ke polisi, setelah para tersangka diduga melakukan pungli dengan melakukan pemerasan kepada masyarakat dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 40 juta.

Menurut Machfud, uang Rp 40 juta itu merupakan hasil pemerasan terkait jual beli tanah masyarakat dengan dalih sebagai fee sebesar 10 persen dari setiap pemilik tanah.

BACA JUGA: Lakukan Pungli, Kades dan Anak Buahnya Kini Mendekam di Balik Jeruji, Tuh Tampangnya

Dia mengatakan bahwa jumlah masyarakat yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan para tersangka saat ini mencapai enam orang.

“Jadi, indikasi pemerasan yang dilakukan oleh aparatur desa ini mengacu pada Qanun (Perda) desa yang sebelumnya telah disepakati bersama,” kata AKP Machfud menambahkan.

Namun, setelah polisi melakukan penelusuran terhadap dalih Qanun untuk melakukan pemerasan, diketahui tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee sebesar 10 persen dari setiap masyarakat yang melakukan jual beli tanah di desa.

AKP Machfud mengatakan penahanan kelima tersangka dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.“Kelima tersangka masih kita butuhkan keterangannya untuk melanjutkan penyidikan yang sedang berjalan,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler