Lakukan Pungli, Kades dan Anak Buahnya Kini Mendekam di Balik Jeruji, Tuh Tampangnya

Selasa, 30 Mei 2023 – 21:11 WIB
Kades dan perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar pembuatan akta tanah untuk kepengurusan PTSL di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Foto: ANTARA/HO-Polres Lumajang

jpnn.com, LUMAJANG - Seorang kepala Desa Mojosari, Lumajang, Jawa Timur berinisial GS dan kepala seksi pemerintah desa setempat berinisial IF ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar pembuatan akta tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA: 3 Perangkat Desa Terjaring OTT Pungli di Lombok Barat

"Keduanya ditangkap setelah warga demonstrasi untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa.

Menurutnya modus yang dilakukan kedua tersangka yakni pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inspektorat terkait tata cara kepengurusan PTSL dengan berbagai ketentuan.

BACA JUGA: Eri Cahyadi Mengajak Warga Surabaya Memberantas Pungli

"Dalam proses itu, Kades dan Kasi pemerintahan Desa Mojosari mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akta tanah sebagai salah satu persyaratan, padahal dalam aturan tidak diwajibkan memiliki akta tanah bagi penerima program PTSL," tuturnya.

Ia menjelaskan kedua tersangka menyalahi aturan, sehingga melakukan pungutan liar kepengurusan akta tanah kepada warga desa setempat dengan nominal biaya yang bervariasi yakni berkisar Rp2,25 juta hingga Rp11,1 juta per bidang tanah.

BACA JUGA: Eri Cahyadi Bersikap Tegas, ASN di Surabaya Terlibat Pungli Bakal Disanksi Berat

"Yang sudah membuat akta tanah itu sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa atau tim kelompok masyarakat sebanyak 18 orang dan operator 2 orang," katanya.

Boy mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak lima orang yakni Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), bidang hukum, inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan BPN.

Dari hasil penyelidikan proses penerbitan akta melalui PPATS kecamatan dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang.

"Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan akta sehingga total kerugian negara mencapai Rp195 juta," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan pungli akta tanah, namun penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan dan alat bukti yang cukup.

"Saat ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru dan tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 88 akta tanah yang dibuat oleh PPATS, 2 buku catatan daftar penerima PTSL, 1 komputer untuk pembuatan akta, kuitansi penerimaan uang dari masyarakat ke kepala desa dan uang tunai Rp 72,2 juta.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler